Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

LBH Rodas ; Jangan Tertipu !! Ini Cara Pasti Bedakan F.SPTI Asli Dan F.SPTI Yang Abal -Abal

139
×

LBH Rodas ; Jangan Tertipu !! Ini Cara Pasti Bedakan F.SPTI Asli Dan F.SPTI Yang Abal -Abal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,– Kisruh SPTI di Rokan Hulu sudah kelewatan. Satu mengaku pengurus. Satu lagi mengaku paling sah. Yang dirugikan? Tetap pekerja dan masyarakat yang tidak tahu ujung pangkalnya.

Untuk meluruskan, Ketua LBH Rokan Darussalam Rokan Hulu, Indra Ramos, S.H.I angkat bicara dari Kantor LBH Darussalam Ujungbatu, Rabu sore (29 Juli 2026).

Menurut Indra, hukumnya sudah terang benderang. Tidak perlu debat kusir. Dasarnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat 1. Setiap organisasi buruh wajib lapor dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja. Mau namanya federasi, konfederasi, atau serikat, wajib hukumnya.

“Negara tidak melarang ada banyak pengurus. Mau 2, mau 10 silakan. Tapi syaratnya satu: harus daftar dan pegang buku catatan dari Disnaker. Itu kunci legalitasnya,” tegas Indra Ramos.

Lalu bagaimana cara memastikan mana yang asli. Indra minta masyarakat dan pekerja jangan silau dengan spanduk besar atau seragam rapi. Buang itu semua. Yang dilihat cukup legalitasnya.

Pertama, tuntut SK Menkumham. Ini jantungnya. SK Kementerian Hukum dan HAM adalah bukti sah sebuah organisasi diakui negara. Kalau SK Menkumham hanya keluar untuk satu nama, maka hanya dialah yang sah. Tidak ada SK Menkumham? Berarti ilegal.

Kedua, bedah SK Kepengurusannya. Dari DPP pusat sampai DPC kabupaten harus nyambung dan jelas. Percuma ada SK pengurus kalau tidak berdasar pada SK Menkumham. Itu namanya ngaku-ngaku alias abal – abal atau F.SPTI palsu.

Ketiga, periksa logonya. Ini ranah paling rawan. Kalau pengadilan sudah memutuskan logo SPTI sah milik pengurus A, maka pengurus lain yang maksa pakai bisa berurusan dengan hukum. Pidana dan perdata menanti.

“Jangan mau dibodohi. Ingat 3 hal ini. Mana SK Menkumhamnya? Mana SK Pengurusnya? Logonya sudah diputus untuk siapa? Kalau tiga-tiganya tidak bisa ditunjukkan, tinggalkan. Itu bukan organisasi sah,” ucap Indra dengan nada keras.

Di tengah kekacauan ini, Indra mengimbau seluruh pekerja di Rohul agar melek hukum. Jangan sampai hak-hak dan perjuangan buruh ditunggangi oleh orang yang tidak punya dasar hukum sama sekali.

Kantor LBH Rokan Darussalam [LBH RODAS] di Jalan Jendral Sudirman No. 46 Ujungbatu membuka pintu 24 jam. Konsultasi dan pendampingan hukum gratis untuk masyarakat yang membutuhkan.

Example 300250
Editor: Redaksi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *