BENGKALIS,- Terkait aksi demonstrasi yang terjadi pada 17 Juli 2026 serta pemberitaan di sejumlah media online mengenai dugaan pencemaran limbah dari usaha milik Amirudin di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai melalui mediasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Desa Air Kulim pada Rabu (22/7/2026).
Mediasi yang dipimpin Pj. Kepala Desa Air Kulim, Suryati, S.Sos., M.Si., dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, perwakilan warga, Bhabinkamtibmas, pemilik usaha, serta tim kuasa hukum perusahaan.
Hasil mediasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang ditandatangani seluruh pihak. Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa tidak terdapat pencemaran limbah dari usaha milik Amirudin sebagaimana yang sebelumnya menjadi isu di tengah masyarakat dan diberitakan oleh sejumlah media online.
Selain itu, masyarakat RT 01/RW 04 menyatakan bahwa aksi demonstrasi yang berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026, bukan berasal dari warga Desa Air Kulim. Seluruh persoalan juga telah diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan di Kantor Desa Air Kulim.
Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Amandus Sitanggang, S.H., M.H., didampingi Antonius Pasaribu, S.H., Noben Darma Sipangkar, S.H., dan Ronaldo Tobing, S.H.
Amandus Sitanggang menyampaikan bahwa hasil mediasi merupakan fakta hukum yang lahir dari kesepakatan seluruh pihak setelah dilakukan klarifikasi secara terbuka.
“Perusahaan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun setiap dugaan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang benar. Berita Acara Mediasi telah menegaskan bahwa tidak terdapat pencemaran limbah dari usaha milik klien kami. Kami berharap seluruh pihak menghormati hasil kesepakatan tersebut dan tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta,” ujar Amandus.
Ia juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari masih terdapat pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar atau menggiring opini yang merugikan nama baik kliennya, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat dinyatakan selesai melalui jalur musyawarah. Seluruh pihak berharap situasi di Desa Air Kulim kembali kondusif serta hubungan antara masyarakat, pemerintah desa, dan pelaku usaha dapat terus terjalin dengan baik berdasarkan komunikasi yang terbuka, saling menghormati, dan berlandaskan hukum.













