Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

LAGI, POLDA RIAU BONGKAR PRAKTIK PENYELEWENGAN BBM BERSUBSIDI, TIGA TERSANGKA DAN DUA TRUK TANGKI DIAMANKAN

147
×

LAGI, POLDA RIAU BONGKAR PRAKTIK PENYELEWENGAN BBM BERSUBSIDI, TIGA TERSANGKA DAN DUA TRUK TANGKI DIAMANKAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga distribusi energi bersubsidi dengan mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir. Selasa, 21 Juli 2026

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta dua unit truk tangki pengangkut BBM dan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan.

Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Berawal dari Informasi Masyarakat Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, berhasil mengamankan enam orang di sebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Riau–Sumut Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.

Dari hasil penyidikan, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

JU, diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM;

JS, sopir truk tangki pengangkut BBM;

JO, sopir truk tangki pengangkut BBM.

Modus Operandi

AKBP Teddy Ardian menjelaskan, para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan dengan cara mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU.

Segel kompartemen tangki dilonggarkan menggunakan alat tertentu, kemudian Pertalite dan Bio Solar dipindahkan ke dalam jeriken, selanjutnya ditampung di drum maupun baby tank untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.

“Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” jelas AKBP Teddy Ardian.

Barang Bukti Dalam pengungkapan tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 unit baby tank kapasitas 1.000 liter berisi Pertalite

3 drum berisi Pertalite

14 jeriken berisi Pertalite

2 drum berisi Bio Solar

11 jeriken berisi Bio Solar

2 unit truk tangki pengangkut BBM berlogo Pertamina Patra Niaga berkapasitas 16.000 liter dan 24.000 liter

1 unit mobil Suzuki Carry

5 segel kompartemen tangki yang telah dilepas; serta

uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dengan demikian jumlah BB BBM pertalite 2.150 Liter dan BBM bio solar 285 Liter.

Selain itu, dari masing-masing tersangka turut diamankan truk tangki beserta dokumen pendukung, segel kompartemen, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi BBM bersubsidi.

Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Penyidik saat ini masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum dalam rantai distribusi BBM.

“Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” ujar AKBP Teddy Ardian.

Dijerat UU Migas Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mendalami seluruh alat bukti untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara menyeluruh.

Pengungkapan ini merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan agar seluruh jajaran melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Polda Riau menegaskan bahwa setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya. Oleh karena itu, segala bentuk penyimpangan distribusi energi akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai wujud kehadiran Polri dalam menjaga kepentingan masyarakat dan ketahanan energi nasional.

Example 300250
Editor: Redaksi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *