Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Pelaku Curanmor di Kepenuhan Ditangkap, Dua Penadah dan Motor Korban Berhasil Diamankan

142
×

Pelaku Curanmor di Kepenuhan Ditangkap, Dua Penadah dan Motor Korban Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU – Jajaran Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang, masing-masing satu pelaku pencurian dan dua orang yang diduga sebagai penadah. Satu unit sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan.

Kapolsek Kepenuhan, IPTU Jonnes, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 10 Juli 2026. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, identitas pelaku berhasil diketahui. Saya kemudian memimpin langsung upaya pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan. Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah sekaligus menemukan kembali sepeda motor milik korban,” ujar IPTU Jonnes.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Rahmat Syafutra LBS, mengetahui sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam bernomor polisi BM 6241 UP miliknya telah dibawa kabur saat sedang beristirahat di rumah.

Korban sempat melakukan pengejaran, namun tidak berhasil menemukan kendaraannya. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Merwan alias Iwan Kojai yang mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada Rinto di wilayah Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan Rinto. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kembali kepada Suwadi. Petugas selanjutnya menangkap Suwadi dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit beserta STNK. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Kapolsek Kepenuhan menegaskan pihaknya akan terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor maupun praktik penadahan di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan dan tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi maupun asal-usul yang jelas. Penadah juga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Jonnes.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 591 KUHP sesuai dengan peran masing-masing tersangka.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *