Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Sarankan Bupati dan DPRD Pelalawan Segerakan Perda MHA 

78
×

GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Sarankan Bupati dan DPRD Pelalawan Segerakan Perda MHA 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA,- Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau (GEMA Melayu Riau) diundang DPR RI melalui Komisi III dan Komisi XIII dalam agenda RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) untuk membahas polemik tanah adat atau tanah ulayat di Provinsi Riau pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 05 Tahun 2025 Tentang Penertiban Perkebunan dan Tambang di Kawasan Hutan, 29-30 Juni 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta.

RDPU di Komisi III bersifat pengaduan, GEMA Melayu Riau menyampaikan segala persoalan agraria yang berkaitan dengan masyarakat adat yang sedang terjadi di Riau. Sementara itu, Komisi III untuk tahap awal menerima pengaduan dan mendengarkan aspirasi dari GEMA Melayu Riau.

Usai RDPU, Anggota Komisi III Siti Aisyah asal Daerah Pemilihan (Dapil) Riau menerima langsung Tokoh-Tokoh GEMA Melayu Riau di Ruang Kerjanya, Senin 29 Juni 2026, Gedung DPR RI, Jakarta.

Siti Aisyah memberikan pandangan untuk perjuangan hak masyarakat adat mesti ada Peraturan Daerah di tingkat Kabupaten sebagai payung hukum.

“Saya menghimbau seluruh Kepala Daerah di Riau untuk mengusulkan Perda Masyarakat Hukum Adat kepada DPRD”, Sebut Siti Aisyah.

Sebagai anggota Komisi III asal Fraksi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Siti Aisyah menghimbau anggota Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten untuk mendukung Perda Masyarakat Hukum Adat.

“Saya himbau seluruh anggota DPRD Kabupaten asal Fraksi PDIP di seluruh Riau, mari kita bersama-sama perjuangkan hak masyarakat adat”, Ucap Siti Asiyah.

Pengaduan GEMA Melayu Riau ke Komisi III DPR sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.

“Kami di Komisi III akan mendalami pengaduan Tokoh-tokoh masyarakat adat Melayu. Terima kasih kepada datuk-datuk sudah jauh-jauh datang dari Riau menyampaikan aspirasi ke DPR RI”, Pungkas Siti Aisyah.

Sikap GEMA Melayu Riau (Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau) yang disampaikan Sekretaris Jenderal, Datuk Firman Edy mengatakan bahwa GEMA Melayu Riau menyarankan Bupati dan DPRD Pelalawan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat.

“Perda tersebut menjadi langkah awal untuk memperjuangkan hak masyarakat adat di Pelalawan untuk mendapatkan kembali tanah ulayat”, Ucap Datuk Firman Edy.

Setelah Perda Masyarakat Hukum Adat (MHA) disahkan DPRD Pelalawan, selanjutnya dibutuhkan Keputusan Bupati Pelalawan tentang pengakuan tanah ulayat masyarakat adat di Pelalawan.

“Perda dan Keputusan Bupati sangat dibutuhkan dalam perjuangan tanah ulayat yang akan diperuntukan kembali kepada masyarakat Pelalawan”, Terang Datuk Firman Edy.

Firman Edy menyebutkan bahwa GEMA Melayu Riau membuka pintu bagi masyarakat adat dari berbagai macam persukuan yang ada di Kabupaten Pelalawan untuk bersama-sama berjuang hak atas tanah ulayat.

“Perjuangan hak tanah ulayat bukan untuk kita, melainkan untuk anak cucu di masa yang akan datang”, Ungkap Firman Edy.

Untuk masyarakat Pelalawan, Firman Edy mengingatkan, ” Bahwa Wilayah Kabupaten Pelalawan tidak akan pernah bertambah, tapi jumlah penduduk Pelalawan dipastikan bertambah. Oleh karena itu, kita butuh ketersediaan lahan untuk anak cucu di masa yang akan datang”. (Rilis GMR)

Editor: Jasrilchaniago

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *