Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polres Kampar Terkesan Tutup Mata, Maraknya Dugaan Aktifitas Ilegal logging di Wilayah Hukumnya Tanpa Tersentuh Hukum…!!!

553
×

Polres Kampar Terkesan Tutup Mata, Maraknya Dugaan Aktifitas Ilegal logging di Wilayah Hukumnya Tanpa Tersentuh Hukum…!!!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAMPAR,– Dugaan aktivitas sawmill yang mengolah kayu hasil illegal logging di Jalan Datuk Harunsyah, Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu dinilai berpotensi merusak kelestarian lingkungan serta menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Selasa, (30/6/2026)

Selain berpotensi menimbulkan kerusakan hutan, keberadaan aktivitas tersebut dinilai bertolak belakang dengan komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui Program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan. Program tersebut merupakan upaya kepolisian modern yang menitikberatkan pada perlindungan hutan, restorasi lahan gambut, serta pengurangan emisi karbon melalui langkah represif, preventif, dan restoratif.

Kapolda Riau juga telah membentuk tim khusus penegakan hukum untuk menangani kasus perambahan hutan dan pembalakan liar. Namun demikian, berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas sawmill yang diduga mengolah kayu hasil illegal logging Marak di wilayah hukum Polres Kampar.

Hasil investigasi awak media menemukan adanya tumpukan kayu olahan serta kayu bulat berukuran besar di area sawmill yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa, aktivitas tersebut diduga diawasi oleh seseorang berinisial atau bernama Siregar. Menurut keterangan narasumber, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat dari aparat penegak hukum setempat.

“Kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama dan diduga diawasi oleh Siregar, namun hingga kini belum tersentuh penegakan hukum,” ujar narasumber.

Selain itu, beredar dugaan di tengah masyarakat bahwa Siregar memperoleh perlindungan dari oknum tertentu sehingga aktivitas tersebut tetap berjalan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Praktik pembalakan liar merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain mengancam kelestarian hutan, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak keseimbangan ekosistem serta menimbulkan dampak lingkungan yang luas.

Masyarakat berharap Polres Kampar dapat menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik illegal logging dengan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Belum adanya tindakan penegakan hukum yang terlihat secara terbuka maupun klarifikasi resmi dari jajaran Polres Kampar atas dugaan aktivitas tersebut turut menimbulkan kesan di sebagian masyarakat bahwa Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan terkesan belum memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama di wilayah hukumnya. Penilaian tersebut merupakan persepsi yang berkembang di masyarakat dan belum dapat dipastikan sebagai fakta.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Provinsi Riau, khususnya Polres Kampar, dalam menunjukkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan serta pemberantasan praktik illegal logging.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh klarifikasi resmi dari Polres Kampar maupun Kapolres Kampar terkait dugaan aktivitas sawmill tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *