Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPeristiwa

Jembatan Jalan Nelayan Ujung Pekanbaru Ambruk, Warga Duga Akibat Lintasan Alat Berat Milik PT Minarta Dutahutama

552
×

Jembatan Jalan Nelayan Ujung Pekanbaru Ambruk, Warga Duga Akibat Lintasan Alat Berat Milik PT Minarta Dutahutama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU,- Jembatan yang berada di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dilaporkan ambruk pada Sabtu (13/6/2026). Warga menduga ambruknya jembatan tersebut berkaitan dengan melintasnya alat berat milik PT Minarta Dutahutama yang diduga melebihi kapasitas beban jembatan.

Berdasarkan keterangan warga, sekitar dua hari sebelum kejadian, sebuah alat berat terlihat melintasi jembatan yang selama ini menjadi akses utama masyarakat setempat.

“Ya, sekitar dua hari lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, ada alat berat melintas di atas jembatan ini. Padahal tonasenya diduga tidak sesuai dengan kapasitas jembatan yang relatif kecil,” ujar salah seorang warga kepada wartawan.

Selain itu, warga juga menduga proses pemindahan alat berat tersebut tidak memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kondisi infrastruktur yang dilalui.

Menurut warga, jembatan tersebut tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan berat. Akibatnya, struktur jembatan diduga mengalami kerusakan yang berujung pada ambruknya akses vital tersebut.

Jembatan di Jalan Nelayan Ujung merupakan jalur utama yang digunakan masyarakat untuk menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari. Sejak ambruk, warga terpaksa mencari jalur alternatif dengan jarak tempuh yang lebih jauh, sehingga menghambat mobilitas dan aktivitas perekonomian masyarakat sekitar.

Hingga Sabtu (13/6/2026), warga mengaku belum melihat adanya langkah konkret maupun tanggung jawab dari pihak PT Minarta Dutahutama terkait dugaan penyebab ambruknya jembatan tersebut. Di sisi lain, masyarakat juga berharap pemerintah segera mengambil langkah penanganan darurat guna memulihkan akses warga.

Masyarakat berharap pihak perusahaan dan pemerintah dapat segera turun tangan melakukan perbaikan, mengingat jembatan tersebut memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas sosial dan ekonomi warga.

Sementara itu, warga masih menunggu hasil penyelidikan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait mengenai penyebab pasti ambruknya jembatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Minarta Dutahutama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Sementara itu, Pasal 6 huruf d menegaskan bahwa pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, yang bersangkutan berhak menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers, guna menjaga keseimbangan informasi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *