Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Keberadaan M-Box Movie Family Box Pekanbaru Diduga Jadi Tempat Maksiat, Warga Resah Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Ketat

4334
×

Keberadaan M-Box Movie Family Box Pekanbaru Diduga Jadi Tempat Maksiat, Warga Resah Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Ketat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU,– Keberadaan tempat hiburan berupa bioskop mini atau movie mini box di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya adalah M-Box Movie Family Box yang berlokasi di Jalan SM Amin, Kecamatan Tuah Madani (dahulu Tampan), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Tempat hiburan tersebut menjadi perhatian warga karena diduga berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial dan dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat dari Pemerintah Kota Pekanbaru serta instansi terkait.

Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas di lokasi tersebut yang disebut-sebut sering dikunjungi pasangan muda-mudi, terutama pada malam hari. Dengan konsep ruangan tertutup dan minim pengawasan, keberadaan bioskop mini seperti ini dinilai rawan disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi hiburan yang semestinya.

Bahkan, sejumlah warga mengaku terkejut dengan desain interior yang tersedia di dalam lokasi tersebut. Ruangan-ruangan kecil dengan pintu yang dapat dikunci dari dalam serta posisi kaca yang cukup tinggi membuat aktivitas di dalam ruangan tidak mudah terlihat dari luar. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.

Sorotan terhadap keberadaan bioskop mini di Pekanbaru sebenarnya bukan hal baru. Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, usaha sejenis pernah menjadi perhatian publik karena diduga kerap disalahgunakan dan menjadi lokasi yang rawan terhadap pelanggaran norma sosial maupun ketentuan yang berlaku.

Sejumlah tokoh masyarakat dan anggota legislatif di Pekanbaru sebelumnya juga pernah meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi dan penertiban terhadap usaha movie box yang dianggap berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP dan instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap legalitas usaha, sistem pengawasan operasional, serta aktivitas yang berlangsung di dalam tempat hiburan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah munculnya dampak negatif yang dapat meresahkan lingkungan sekitar.

Selain itu, warga juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun aktivitas yang mengarah pada perbuatan asusila.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola M-Box Movie Family Box belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara Pasal 6 huruf d menegaskan bahwa pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Apabila di kemudian hari terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, yang bersangkutan memiliki hak untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers, guna menjaga keseimbangan informasi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *