Example floating
Example floating
Example 728x250
Polri

Dirlantas Polda Sumbar Edukasi Penggunaan Lampu Hazard di Persimpangan Jalan

45
×

Dirlantas Polda Sumbar Edukasi Penggunaan Lampu Hazard di Persimpangan Jalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PADANG,- Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Siddiq, S.H., S.I.K., M.H., bersama Wakil Direktur Lalu Lintas, AKBP Yudho Hontoro, S.I.K., M.I.K., mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan lampu hazard saat berhenti di lampu merah maupun di persimpangan jalan.

Imbauan tersebut disampaikan melalui edukasi keselamatan berlalu lintas yang disosialisasikan oleh Ditlantas Polda Sumbar kepada masyarakat. Dalam sosialisasi itu dijelaskan bahwa penggunaan lampu hazard di persimpangan jalan merupakan tindakan yang tidak tepat dan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dirlantas Polda Sumbar menegaskan bahwa lampu hazard hanya digunakan dalam kondisi darurat, seperti kendaraan mogok di jalan, berhenti karena keadaan berbahaya, maupun kondisi tertentu sesuai aturan yang berlaku. Sementara saat akan berbelok di persimpangan, pengendara diwajibkan menggunakan lampu sein sebagai penunjuk arah kendaraan.

“Penggunaan lampu hazard saat berhenti di lampu merah dapat membingungkan pengendara lain karena fungsi lampu sein menjadi hilang, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” jelas Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Siddiq.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Dasar hukum terkait penggunaan lampu isyarat kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 121 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (4) huruf e.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengemudi wajib menggunakan lampu isyarat sesuai arah gerakan kendaraan, sementara lampu hazard atau tanda bahaya hanya diperuntukkan dalam keadaan darurat.

Ditlantas Polda Sumbar juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap penggunaan lampu isyarat dapat dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk membiasakan penggunaan lampu sein saat berbelok dan tidak mengikuti kebiasaan berkendara yang salah.

Melalui edukasi ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Sumatera Barat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *