Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Simpan 9 Paket Sabu di Jok Motor, Pria Desa Kusuma Diciduk di Warung Makan

50
×

Simpan 9 Paket Sabu di Jok Motor, Pria Desa Kusuma Diciduk di Warung Makan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PELALAWAN,- Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran sabu di Kecamatan Pangkalan Kuras. Seorang pria tanpa pekerjaan diringkus tim Opsnal saat nongkrong di warung makan Desa Kusuma, Jumat malam 24 April 2026. Dari jok motornya, polisi menemukan 9 paket sabu siap edar.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan komitmennya memberantas narkoba sampai ke desa. “Informasi masyarakat langsung kami tindak. Tidak ada ruang untuk pengedar di Pelalawan. tegasnya.

Tersangka yang diamankan bernama ADS, 35 tahun, tidak bekerja, beragama Kristen, warga Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. TKP penangkapan berada di sebuah warung makan Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras pada Jumat, 24 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB.

Kronologi bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat info dari warga soal transaksi narkotika di Desa Kusuma. Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H langsung memimpin penyelidikan. Begitu informasi lengkap tim bergerak dan mendapati tersangka alias ADS sedang berada di warung makan. Tanpa perlawanan, tersangka diamankan.

Saat digeledah, polisi menemukan 1 kaleng rokok Surya warna hitam berisi 9 paket diduga sabu dengan berat kotor 1,46 gram di dalam jok motor Honda Supra tanpa nopol milik tersangka. Turut diamankan 1 unit HP Android merk Oppo. Dari interogasi awal, sabu didapat dari seseorang yang kini masih dalam lidik.

Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.Sos menambahkan, peran masyarakat sangat vital. “Kami apresiasi warga yang berani lapor 9 paket ini kalau lolos bisa merusak banyak anak muda. Untuk tim masih kejar lidik lebih lanjut, Pelalawan tidak boleh jadi pasar narkoba,” ujarnya.

Tersangka ADS dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk penyidikan dan pengembangan jaringan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *