PADANG,- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang melaksanakan kegiatan Shalat Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang dihadiri oleh Kakanwil DitjenPAS Sumbar beserta rombongan , petugas Rutan Padang, dan diikuti seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Padang. Kegiatan Shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan khidmat di Masjid Baitul Anshar Rutan Kelas IIB Padang serta dilanjutkan dengan khutbah Idul Fitri, Sabtu (21/03/2026).
Setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri, dilanjutkan dengan kegiatan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebanyak 198 warga binaan Rutan Kelas IIB Padang menerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2026, dengan rincian Remisi Khusus I sebanyak 197 orang dan Remisi Khusus II sebanyak 1 orang. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan ini menjadi wujud nyata pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pembinaan mental dan spiritual warga binaan. Seluruh kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta menjadi bagian dari pelaksanaan program pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.











