Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polsek Ujungbatu Gerebek Rumah Kontrakan Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 2,87 Gram

63
×

Polsek Ujungbatu Gerebek Rumah Kontrakan Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 2,87 Gram

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,– Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu di bawah jajaran Polres Rokan Hulu kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisal I (30 Tahun) berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 05.13 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Matoa, Kelurahan Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Yusuf Purba, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Sudarto Sihombing, S.Sos. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Ujung Batu segera melakukan penyelidikan. Saat itu, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang belakangan diketahui berinisial I (30 tahun). Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 2,87 gram (bruto) yang dibungkus plastik klip bening, 1 unit handphone Oppo A1K warna hitam, 3 buah mancis warna merah, kuning, dan biru, 2 buah kaca pirex, serta uang tunai Rp64.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Ujung Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku berperan sebagai penjual sekaligus pemilik narkotika tersebut. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Ujung Batu,” ujar IPTU Sudarto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Ujung Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Ujung Batu, sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *