Scroll untuk baca artikel
Example 468x60
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Polsek Tambusai Utara Bekuk Dua Pelaku Curat, Satu DPO

259
×

Gerak Cepat Polsek Tambusai Utara Bekuk Dua Pelaku Curat, Satu DPO

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,– Polsek Tambusai Utara jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Rokan Hulu AKBP AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga bernama D (28), seorang ibu rumah tangga warga Desa Bangun Jaya, yang melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada Selasa (14/10/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban. Saat itu, korban terbangun karena mendengar suara sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam rumah. Korban sempat melihat seorang laki-laki mengintip dari pintu kamar. Karena takut, korban berpura-pura tidur, namun tak lama kemudian pelaku masuk ke dalam kamar. Korban pun berteriak, membuat pelaku melarikan diri.

Setelah memeriksa keadaan rumah, korban mendapati pintu dan jendela rumah sudah terbuka serta sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam telah hilang.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku bernama A (16).

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Dari hasil interogasi, pelaku A mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dua orang rekannya, yakni D (19) dan G (masih DPO).

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku D di tepi Sungai Rakitan, Desa Mekar Jaya, pada hari yang sama pukul 17.00 WIB. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni A (16) warga Desa Tambusai Tengah dan D (19) warga Desa Kasang Mungkal. Keduanya masih berstatus pengangguran. Barang bukti yang turut diamankan antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam, dan
1 (satu) buku BPKB sepeda motor tersebut.

Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Polsek Tambusai Utara berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan rumah dalam keadaan aman ketika beristirahat ataupun meninggalkan rumah,” ujar Kapolsek.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam upaya pengejaran.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *