PEKANBARU,– Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menegaskan bahwa Advokat Apul Sihombing, SH MH telah menjalankan profesinya dengan itikad baik dalam perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Apul Sihombing diketahui digugat melalui perkara Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Plw tertanggal 4 Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, penggugat adalah Eddy dan Didy, sementara Apul Sihombing berposisi sebagai Tergugat I, bersama kliennya Mastra selaku Tergugat II.
Mastra yang tak lain adalah ayah dari para penggugat, sebelumnya memberikan kuasa khusus kepada Apul melalui beberapa surat kuasa, yakni:
Nomor: 28/SK/PDT-G/IV/PN.PLW/2025 (28 April 2025)
Nomor: 29/SK/PDT-G/IV/PN.PLW/2025 (28 April 2025)
Nomor: 30/SK-HARTA&WARIS/V/2025 (18 Mei 2025)
“Dalam kapasitas saya sebagai penerima kuasa dari Mastra, justru saya yang ikut digugat oleh anak-anak beliau, Eddy dan Didy,” ujar Apul Sihombing kepada awak media, Senin (15/9/2025) di Pekanbaru.
Lebih lanjut, Apul menjelaskan bahwa objek gugatan penggugat meliputi daftar harta peninggalan yang dibuat oleh Mastra serta beberapa unggahan di media sosial (Facebook, TikTok, dan lainnya). Dari dasar itu, penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp30 miliar.
“Lucu dan janggal, apa perbuatan saya yang membuat mereka menuntut kerugian hingga Rp30 miliar? Padahal saya hanya menjalankan surat kuasa secara profesional,” tegas Apul.
Atas gugatan tersebut, Apul kemudian meminta perlindungan hukum kepada DPN Peradi. Permintaan itu mendapat respon positif. DPN Peradi mengeluarkan surat resmi Nomor 287/KORWIL PERADI/RIAU/IX/2025, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan dengan tembusan kepada Apul.
Dalam surat itu, DPN Peradi menegaskan:
“Bahwa dari uraian di atas, kami berpendapat Advokat Apul Sihombing, SH MH, dalam menjalankan profesinya masih dalam ruang lingkup surat kuasa yang diberikan oleh kliennya, dan dilaksanakan dengan itikad baik untuk membela kepentingan hukum klien. Oleh karenanya, advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014.”
Dengan demikian, posisi Apul Sihombing sebagai advokat mendapat pengakuan bahwa tindakannya adalah bagian dari tugas profesi yang dilindungi undang-undang. (Rls.Tim)
Beranda
Berita
DPN Peradi Nyatakan Advokat Apul Sihombing, Bertindak dengan Itikad Baik dalam Menjalankan Kuasa Hukum Mastra
DPN Peradi Nyatakan Advokat Apul Sihombing, Bertindak dengan Itikad Baik dalam Menjalankan Kuasa Hukum Mastra
ari fadli2 min baca

