PELALAWAN,- Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK press release penangkapan tersangka peredaran Narkotika jenis Ganja sebanyak 27 orang berhasil diamankan dalam waktu satu Bulan. Kamis(6/2/2025), di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, ini merupakan sebagai bukti komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK yang didampingi Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing.SH.MH dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH, MH dalam press release pengungkapan peredaran Narkotika di Kabupaten Pelalawan. Polres Pelalawan akan terus memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Pelalawan.
Komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan melalui langkah nyata yang dilakukan adalah melalui strategi dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan terhadap masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu juga upaya yang di lakukan yaitu dengan menerapkan strategi melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Dalam pengungkapan peredaran Narkotika jenis Ganja selama Januari 2025,tim Satuan Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan sebanyak 27 orang tersangka yang merupakan satu jaringan. Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya para pengedar ganja kering.
Informasi awal disampaikan oleh masyarakat bahwa di jalan Melur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur sering terjadi transaksi Narkoba. Menanggapi info tersebut Tim Satnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan, maka didapatkan satu orang pemuda Oska Eka Putra dan barang Buktinya sebanyak 27 paket ganja kering siap edar dengan berat 400 gram.
Kemudian tim Satnarkoba melakukan pengembangan, berdasarkan informasi dari Oska Eka Putra, barang tersebut didapatkan dari Dimas Eka Putra. Tim melakukan pengejaran terhadap Dimas Eka Putra, yang diketahui tinggal di BLP Pangkalan Kerinci Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti.
Setelah diinterogasi tersangka mengaku menyembunyikan Barang Bukti didalam Kardus. Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti daun ganja kering sebanyak 2.400 gram ganja kering. Tersangka mengakui ganja tersebut didapatkan melalui seseorang yang berada di Medan dengan nama Daeng(DPO).
“Dikatakan Kapolres, sebelumnya untuk pengedar lainnya sudah berhasil diamankan sebelumnya dengan beberapa lokasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci ini,” jelas Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari 27 tersangka yang terdiri dari 25 orang Laki-laki dan 2 orang perempuan. Barang bukti Ganja Kering sebanyak 2.800 gram, Shabu-shabu 190,1gram dan Pil Ekstasi 1 butir. Pengungkapan ini dengan sebanyak 20 LP. Jelas Kapolres.
Dari pengungkapan beberapa kasus oleh Satuan Narkoba Polres Pelalawan di awal Tahun 2025 ini. Polres Pelalawan akan terus menunaikan komitmen memberantas dan memutus peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pelalawan.Pihaknya juga mengajak masyarakat turut aktif dalam pengawasan dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Saya harapkan peran dari masyarakat dan rekan media untuk turut mengawasi dan segera melapor jika menemukan traksaksi maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan, “pungkasnya.