BANGKINANG,- Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu (12/03/2025) sekira pukul 01:30 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan tiga orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu di Jalan Dusun Kampung Godang RT 001 RW 002 Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah RA (47), MA (36), dan SW (51).
Kapolres Kampar Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Era Maifo menyampaikan bahwa “Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan ketiga tersangka,” jelas AKP Era Maifo
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,21 gram,” tambah AKP Era Maifo
“Paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam kantong celana belakang sebelah kanan RA,” ungkap AKP Era Maifo
“Ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik mereka dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AB (DPO) di daerah Panger Kota Pekanbaru,” ujar AKP Era Maifo
“Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif (+) Met Amphetamin,” tambah AKP Era Maifo
Ketiga tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap AB yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.