Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Polsek Tandun Berhasil Bongkar Kasus Narkotika di Jalan Poros PTPN IV Sei Tapung, Dua Orang Diamankan

700
×

Gerak Cepat Polsek Tandun Berhasil Bongkar Kasus Narkotika di Jalan Poros PTPN IV Sei Tapung, Dua Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANDUN,- Tim Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (26/02/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Poros PTPN IV Sei Tapung, Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Operasi ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama SY yang dicurigai terkait dengan peredaran narkotika. Setelah dilakukan pengembangan, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tandun bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya di lokasi yang sama.

Example 300x600

Dua tersangka yang diamankan adalah AFS (29) dan TRP (31). Saat dilakukan penggeledahan terhadap AFS, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika. Namun, pada saat penggeledahan badan terhadap TRP, tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Dari hasil penggeledahan terhadap tas sandang milik AFS, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) Paket Sabu Seharga Rp 300.000. 2 (dua) Paket Sabu Seharga Rp 150.000. 3 (tiga) Paket Sabu Seharga Rp 100.000. 1 (satu) Buah Gunting. 1 (satu) Dompet Kecil Warna Merah-putih. 2 (dua) Kaca Pirex. 4 (empat) Kompor Jarum. 1 (satu) Pipet Sendok. 3 (tiga) Unit Handphone (Oppo Putih, Vivo Hijau, Oppo hitam). 1 (satu) Tas Sandang Merek Lotto Warna Hitam. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam dan Uang Tunai Rp 650.000. Serta Total berat kotor sabu yang diamankan dari tersangka adalah 1,56 Gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan Positif Mengandung Amphetamine, yang mengindikasikan bahwa mereka juga merupakan pengguna narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AFS diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. Sementara itu, peran TRP masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Paur Humas, IPDA S Jonrefli, SAP menerangkan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah Tandun dari narkoba. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ujar S Jonrefli..

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *