TAMBUSAI,- Jajaran Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, serta menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) terhadap barang hasil curian, Senin, (24/02/2025).
Kasus ini bermula pada Rabu, (12/02/2025), sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban Ruwaida (53) yang juga merupakan pelapor, terbangun dan hendak ke kamar mandi. Ketika berjalan menuju kamar mandi, ia melihat pintu belakang atau dapur warung miliknya sudah dalam keadaan terbuka. Merasa curiga, korban langsung memeriksa keadaan di dalam warung dan mendapati bahwa pintu belakang warung telah dirusak.
Saat hendak menghubungi saksi, melalui handphone miliknya, korban menyadari bahwa handphone Realme C21Y berwarna biru telah hilang. Setelah memeriksa lebih lanjut, ia juga menemukan bahwa dompet berisi uang tunai Rp4.000.000, KTP, kartu token, SIM, serta 34 slop rokok telah raib. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp10.600.000. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Tambusai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson, SH, bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin, (24/02/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di rumahnya. Kanit Reskrim AIPDA Marta Kusuma, SH, beserta tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria bernama PF (23), warga Desa Talikumain.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup kuat, ditambah dengan barang bukti berupa 1 unit handphone Realme C21Y serta kotak handphone yang sesuai dengan milik korban. Dengan demikian, penyidik menetapkan PF sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polsek Tambusai. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 Jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Selang satu jam setelah penangkapan Prayoga, sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolsek kembali menerima informasi bahwa ada seseorang yang menggadaikan sebuah handphone Realme C21Y, diduga kuat merupakan barang hasil curian. Kanit Reskrim AIPDA Marta Kusuma, SH. dan tim segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan, yaitu SRT (34) dan YL (32), keduanya merupakan warga Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka kemudian ditahan di Rutan Polsek Tambusai dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (Penadah).
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasubsi Penmas Sie Humas, IPDA S Jonrefli, SAP menerangkan bahwa “Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan kerja cepat jajaran Polsek Tambusai dalam menindak pelaku kejahatan, baik pencurian dengan pemberatan maupun pertolongan jahat.
Dengan tertangkapnya para tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Paur Humas
Kemudian tambah Paur Humas, “Pihak kepolisian juga mengimbau kepada warga agar lebih waspada terhadap keamanan rumah dan tempat usaha mereka, serta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tegas IPDA S Jonrefli akhiri.