ROKAN HULU,- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD), tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Aipda Hendri Rikardo langsung bergerak ke lokasi. Hasilnya, seorang pria bernama SW Alias LK Bin JMD (44), warga Desa Batang Kumu, berhasil diamankan di sebuah rumah di daerah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 0,24 Gram, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) lembar tisu, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hijau.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan inisial UL. Tanpa membuang waktu, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap UL, namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya SW Alias LK Bin JMD (44), dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Paur Humas, IPDA S Jonrefli, SAP, menerangkan bahwa Satresnarkoba akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” ujar Paur Humas.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta bebas dari peredaran narkoba.
Polres Rokan Hulu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.