KAMPAR,- Dugaan aktivitas sejumlah sawmill atau tempat pengolahan kayu di Jalan Taratak Buluah, Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Keberadaan sawmill yang diduga belum jelas legalitas usaha maupun asal-usul bahan baku kayunya tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dari instansi terkait.
Warga mempertanyakan apakah aktivitas pengolahan kayu di kawasan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan memiliki dokumen yang sah terkait asal-usul kayu yang digunakan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Jika memang terdapat pelanggaran, mengapa aktivitas tersebut diduga masih berlangsung? Kondisi itu pun memunculkan kesan seolah-olah kegiatan sawmill tersebut kebal hukum.
Masyarakat berharap Polda Riau turun tangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar lokasi pengolahan kayu, tetapi juga mencakup legalitas usaha, dokumen asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, serta pihak pemasok bahan baku.
Selain itu, Polres Kampar diminta memberikan klarifikasi mengenai langkah pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas sawmill di wilayah Perhentian Raja.
Apabila seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, pengelola diharapkan dapat menunjukkan dokumen pendukungnya. Namun, jika ditemukan pelanggaran, aparat diminta mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan terhadap usaha pengolahan kayu dinilai penting untuk memastikan rantai pasok bahan baku berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah peredaran kayu yang tidak jelas asal-usulnya dan potensi kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dicantumkan dari pihak pengelola sawmill maupun Polres Kampar mengenai dugaan tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait masih diperlukan untuk memastikan status perizinan dan asal-usul bahan baku kayu yang digunakan.
Publik menanti keterbukaan dan langkah nyata aparat dalam menindaklanjuti dugaan tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (***)
















