Scroll untuk baca artikel
Example 468x60
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalPemerintahan

Sekdes Sungai Harapan Mark Up Dana Desa Merugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Camat: Pembuatan SK Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Wewenang Kades Defenitif

817
×

Sekdes Sungai Harapan Mark Up Dana Desa Merugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Camat: Pembuatan SK Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Wewenang Kades Defenitif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAMPAR,- Warga Desa Sungai Harapan, Kec. Kampar Kiri, Kab. Kampar, di hebohkan dengan pemberitaan dugaan Sekdes sungai harapan Taufik, menyelewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 hingga merugikan negara ratusan juta rupiah menuai kritikan yang tajam dari warga Desa.

Warga Desa Sungai harapan meminta, Kepala Desa definitif yang baru saja di Lantik oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT, segera mengganti Sekdes yang melakukan perbuatan yang tidak terpuji dengan cara, memfiktifkan kegiatan Tahun Anggaran 2025 hingga merugikan Negara ratusan juta rupiah. Jumat, (12/9/2025)

Dari tangan Kotornya, Sekdes Sungai Harapan Taufik Mark Up Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan cara melakukan kegiatan seperti, Kegiatan Ketahanan pangan, kegiatan Pembuatan Drainase, Kegiatan PKT bagi Warga Desa, hingga rehab Pamsimas. Dari keseluruhan kegiatan tersebut sama sekali tidak terealisasikan oleh Desa Sungai Harapan, yang mana pada saat itu Kepala Desa di pimpin oleh Pj dari kecamatan.

Terbongkar kegiatan Fiktif Desa Sungai Harapan yang di lakukan oleh Taufik yang merugikan Negara di Tahun Anggaran 2025 mencapai 300 Juta Rupiah. Yang mana, Dana yang seharusnya di peruntukan untuk kegiatan Desa di duga di Pakai untuk kepentingan kebutuhan pribadinya.

Saat ini, Sekdes Sungai Harapan sudah di panggil oleh Inspektorat Kab. Kampar untuk di lakukan pemeriksaan khusus. Terkait kegaduhan yang terjadi di Desa Sungai Harapan Sekdes Taufik harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

Untuk menggali informasi mendalam, Tim investigasi mencoba menghubungi Camat Kampar Kiri H. Marjanis melalui pesan wastappnya 0822-8413-9*** terkait hebohnya Desa Sungai Harapan menyelewengkan Dana Desa yang di lakukan oleh Sekdes Taufik.

Warga meminta kepada Camat Kampar Kiri segera menonaktifkan Sekdes yang bersangkutan. Dalam pesan wastappnya Camat Kampar Kiri H. Marjanis mengatakan, Pergantian perangkat Desa sah-sah saja. asalkan sesuai dengan perda no.12 tahun 2017. H. Marjanis juga menegaskan, yang membuat SK pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah kepala desa defenitif. Ujarnya Kepada Awak Media

Sampai saat ini, Sekdes Sungai Harapan, Kec. Kampar Kiri Taufik belum memberikan keterangan resminya, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang merugikan negara hingga 300 juta rupiah.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Apabila Sekdes dan Bendahara Sungai Harapan terbukti melakukan tindakan melawan hukum, Maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *