Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

RDP Kebun Desa Koto Tandun Memanas, Dugaan Penyalahgunaan Dana Mencuat

215
×

RDP Kebun Desa Koto Tandun Memanas, Dugaan Penyalahgunaan Dana Mencuat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,- Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan kebun desa di Desa Koto Tandun berlangsung panas dan penuh ketegangan, Kamis (9/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Koto Tandun, Aly Yusup, S.Sos., M.IP, dan dihadiri oleh unsur RT/RW, ninik mamak, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa kebun desa telah dikontrakkan selama enam tahun, terhitung sejak 2023 hingga 2029, dengan nilai kontrak sebesar Rp10 juta per tahun.

Salah satu pengontrak, Sodikin alias Gondrong, menyampaikan bahwa dirinya telah menyerahkan total uang kontrak sebesar Rp60 juta kepada mantan kepala desa nonaktif, M. Tohsin RS.

“Saya sudah menyerahkan uang kontrak kebun desa sebesar Rp60 juta kepada mantan kepala desa,” ujar Sodikin dalam forum RDP.

Namun, saat dimintai keterangan oleh Wakil Ketua BPD, Sekretaris Desa Yunita mengaku tidak mengetahui alur penggunaan hasil kebun desa tersebut.

“Kami tidak mengetahui ke mana arah penggunaan hasil kebun desa tersebut,” kata Yunita.

Hal ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh mantan kepala desa, lantaran hasil kebun dinilai tidak transparan dan tidak masuk ke kas desa.

Ketegangan sempat terjadi dalam forum antara Ketua BPD, Edy R, dan Wakil Ketua BPD, Anjasri, SE. Perbedaan pandangan muncul saat Ketua BPD menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang mempertanyakan penggunaan hasil kebun desa oleh mantan kepala desa.

“BPD tidak boleh mempertanyakan penggunaan hasil kebun desa oleh mantan kepala desa,” tegas Edy R.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Wakil Ketua BPD yang menilai pengelolaan aset desa harus transparan.

“Pengelolaan aset desa harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Anjasri.

Selain itu, Ketua BPD juga menyatakan tidak setuju apabila hasil kebun desa digunakan untuk membayar honor pegawai masjid di Desa Koto Tandun yang berjumlah tiga unit.

Dalam kesempatan yang sama, Samsul Bahri selaku ninik mamak sekaligus Ketua KDMP turut menyampaikan persoalan pembebasan lahan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa lahan yang dibeli senilai Rp600 juta baru dibayarkan sebesar Rp400 juta, yang bersumber dari dana hibah PT Budi Murni Panca Jaya. Sisa pembayaran sebesar Rp200 juta masih belum terselesaikan.

“Masih ada kekurangan Rp200 juta, kami minta pemerintah desa segera mencarikan solusi,” ungkap Samsul Bahri.

Ia berharap Pemerintah Desa Koto Tandun dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil mengonfirmasi mantan Kepala Desa nonaktif M. Tohsin RS yang dikabarkan tengah menjalani asesmen medis terkait kasus narkotika yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *