Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polsek Kabun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti

260
×

Polsek Kabun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KABUN,- Kepolisian Sektor (Polsek) Kabun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku, seorang pria berusia 20 tahun, berhasil diamankan hanya dalam waktu beberapa jam setelah kejadian beserta barang bukti hasil curiannya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino., S.H, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Mawarna Simanjuntak, meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk pergi ke Afdeling IV Kalsa. Namun, saat kembali sekitar pukul 10.00 WIB, ia mendapati pintu kamarnya telah terbuka, lemari bergeser, dan satu unit handphone serta laptop inventaris gereja hilang.

Example 300x600

Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung menghubungi pengurus gereja dan melaporkannya ke Polsek Kabun. Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Mangaratua Hutagaol, Kanit Reskrim Polsek Kabun, IPDA Heri Irnanda Nainggolan, S.M., bersama tim segera melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami mengetahui bahwa pelaku, yang bernama Ariel Kristian Sinaga alias Aril, sedang dalam perjalanan kembali ke Kabun. Kami segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku di belakang Bank Riau Kepri sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Kapolsek.

Saat penangkapan, tim Reskrim menemukan barang bukti berupa satu tas hitam berisi satu unit laptop merk Acer dan satu unit handphone Realme warna biru. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kabun guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kabun menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan. Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat,” tambah Kapolsek.

Saat ini, penyidik Polsek Kabun tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku masih dalam proses pemeriksaan, sementara barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Kabun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar tindak kriminal dapat dicegah sejak dini.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *