Scroll untuk baca artikel
Example 468x60
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Bonai Darussalam, Dua Pelaku Diamankan

270
×

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Bonai Darussalam, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Bonai Darussalam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama barang bukti sabu seberat kurang lebih 5,01 gram.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (14/10/2025) sekira pukul 15.30 WIB di pinggir jalan Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Kasang Mungkal sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, S.H.
memerintahkan tim yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan dan operasi, petugas berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial EB (33), warga Desa Kasang Mungkal, dan S alias WO (59), warga Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 2 lembar plastik klip bening, 1 pack plastik klip bening, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah kaca pirex, 1 kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, serta 2 unit handphone merk Vivo warna biru dan hitam yang digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Rokan Hulu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dari hasil interogasi awal, tersangka EB mengaku mendapatkan sabu tersebut dari S alias WO, yang kemudian turut diamankan di lokasi berbeda di wilayah yang sama. Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan pelaku, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, pemeriksaan urine, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Untuk tindak lanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi tambahan, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, menimbang barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mendukung penuh program Polda Riau Bersih dari Narkoba (Bersinar) demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *