Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polres Rokan Hulu Berhasil Tangkap Enam Pelaku Komplotan Curas di Pematang Berangan

52
×

Polres Rokan Hulu Berhasil Tangkap Enam Pelaku Komplotan Curas di Pematang Berangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU– Tim Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang pelaku yang diduga tergabung dalam satu komplotan.

Kasus ini bermula dari peristiwa curas yang dialami seorang pelajar saat berada di Jalan Lingkar, wilayah Rambah. Korban didatangi sekelompok pelaku yang meminta uang secara paksa. Karena menolak, korban kemudian menjadi sasaran kekerasan fisik hingga para pelaku berhasil merampas dompet korban yang berisi uang tunai sekitar Rp1,5 juta.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.T.r.K, S.I.K, M.H menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Usai menerima informasi dan laporan masyarakat, Polres Rokan Hulu langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas para pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada enam orang pelaku. Salah satu pelaku utama sempat melarikan diri ke Kota Pekanbaru,” ujar Kasat Reskrim, AKP Tony Prawira.

Pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku utama berinisial F.K. (18) di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan lima pelaku lainnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima pelaku lain, masing-masing berinisial I.R. (20), T.A. alias G. (19), A.L. (20), R.S. (20), dan A.A. (18) di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Keenamnya mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut secara bersama-sama.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu unit Honda Beat dan satu unit Honda Revo.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *