Scroll untuk baca artikel
Example 468x60
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalPolri

Polres Kampar Klarifikasi, Sawmil diduga Milik Anggota Polres Kampar Ternyata Milik Warga dan Berizin

807
×

Polres Kampar Klarifikasi, Sawmil diduga Milik Anggota Polres Kampar Ternyata Milik Warga dan Berizin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIAK HULU,- Polres Kampar bergerak cepat menindaklanjuti berita viral di media sosial terkait dugaan adanya Tindak Pidana (TP) Illegal Logging berupa Kepemilikan Sawmil yang diduga milik Oknum Anggota Polres Kampar di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada Rabu (1/10/2025) sekira pukul 11 Wib.

Kegiatan pengecekan ke TKP langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, didampingi Kanit Tipidter IPTU Hermoliza dan anggota Tipidter Polres Kampar atas adanya Berita Viral di Media Sosial Tik Tok : _”Terbongkar! Gudang kayu illegal raksasa di Kubang Jaya, Kampar diduga milik oknum polisi Ipul. Ratusan kubik kayu olahan tersimpan di balik pagar seng tinggi, melanggar UU P3H & PP Disiplin Polri. Publik menanti, beranikah Polres Kampar & Polda Riau menindak?”_

Diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala bahwa langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dan sekaligus pengambilan Titik koordinat lokasi berita viral.
“Saat kita cek, lokasi benar berada di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu,”jelas Kasat.

Selanjutnya kita cek gudang kayu dan diketahui bukan milik anggota Polres Kampar bernama Ipul tetapi milik Masyarakat yang bernama Irfan Kholil.

Setelah itu, Gudang kayu tersebut memiliki Izin Usaha dengan NIB: 2510230006714, tanggal 25 Oktober 2023 dengan pemilik atas nama Irfan Kholil dan nama usaha Gudang Kayu Hidayah.

Memiliki Izin Pemasangan Reklame dengan Nomor: 100.4.12/DPMPTSP/REKLAME/2023/0739, tanggal 25 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar.

“Polres Kampar mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah percaya dengan berita yang belum terverifikasi kebenarannya,”pungkas Kasat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *