Scroll untuk baca artikel
Example 468x60
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polres Kampar Berhasil Tangkap Warga Sungai Liti, 18.54 Gram Sabu Ikut Diamankan

683
×

Polres Kampar Berhasil Tangkap Warga Sungai Liti, 18.54 Gram Sabu Ikut Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAMPAR KIRI,- Satnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap seorang berita berinisial AL (41) warga Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri, Kebupaten Kampar pada Selasa (30/9/2025) sekira pukul 16.50 Wib.

Pelaku ditangkap di Kebun Kelapa sawit milik warga didaerah Dusun IV Sungai Manggis Desa Sungai Piti Kec. Kampar Kiri Kabupaten Kampar. “Dari pelaku berhasil diamankan kita amankan narkoba jenis sabu-sabu berat bruto 18.54 ,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga.

Lebih lanjut kasat Narkoba menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal saat Tim Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi akan ada peredaran Narkoba di Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri.

“Tim langsung bergerak dan ternyata benar terlihat pelaku sedang duduk dibawah pohon sawit milik warga didaerah Dusun IV Sungai Manggis Desa Sungai Liti,”terang AKP Markus.

Penangkapan pelaku ini cukup sulit dan licin, “pasalnya pelaku sempat melarikan diri dan membuang sebuah dompet warna hitam yang berisikan plastik bal dan mancis,”ujar Kasat.

Setelah diamankan, pelaku kita lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan pada batang pohon kelapa sawit bekas potongan pelepah ada diselipkan kantong kain warna biru yang berisikan 2 Paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu.

“Saat kita interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari RK (Panggilan) didaerah Pasar Sail Kota Pekanbaru,”tambah Kasat.

Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke polres kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita tes urine dan Positif (+) Met Amphetamin. Dan ia juga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tegas AKP Markus Sinaga.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *