Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Penyerahan Opini Ombudsman RI Tahun 2025 di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Barat

67
×

Penyerahan Opini Ombudsman RI Tahun 2025 di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PADANG,- Selasa, 3 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Pengayoman Sumatera Barat, dilaksanakan kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Bapak Adel Wahidi, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ibu Meilisa Fitri Harahap Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Barat, Bapak Nuruddin, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Barat, Bapak Kunrat Kasmiri serta para Kepala UPT di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Barat.

Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dan doa bersama. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi menyampaikan apresiasi atas pendampingan Ombudsman RI yang mendorong perbaikan pelayanan publik. Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan menegaskan pentingnya kehati-hatian dan penerapan service excellence dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Bapak Nurudin, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan partisipasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, termasuk penunjukan Kanim Agam sebagai sampling pelayanan publik. Hal tersebut telah mendorong berbagai perbaikan layanan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa apapun hasil penilaian yang diperoleh, harus dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan yang lebih baik ke depannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penyerahan Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Ia mengingatkan seluruh Kepala UPT agar selalu memberikan pelayanan terbaik serta menerapkan prinsip service excellent kepada pengguna layanan. Kegiatan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan, sehingga Pemasyarakatan dan Imigrasi dapat memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat dan organisasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat menjelaskan bahwa pada tahun 2025 mekanisme penilaian mengalami perubahan, dari berbasis kepatuhan menjadi penilaian maladministrasi yang lebih komprehensif. Penilaian ini mencakup tingkat kepercayaan masyarakat, tindakan korektif, serta rekomendasi perbaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan rapor Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dan Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Barat sebagai bentuk transparansi dan penguatan akuntabilitas. Paparan teknis penilaian turut disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, meliputi tahapan persiapan hingga monitoring serta penerbitan Opini Pengawasan sesuai Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Meilisa Fitri Harahap, S.H., M.Kn., memaparkan teknis penilaian Opini Ombudsman yang mulai diterapkan pada tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa metode penilaian telah mengalami perubahan, dari sebelumnya berbasis kepatuhan standar pelayanan publik menjadi penilaian maladministrasi yang lebih komprehensif. Tahapan penilaian meliputi persiapan, pelaksanaan, penyusunan hasil, penyerahan hasil, evaluasi, serta monitoring atas saran penyempurnaan. Adapun unsur penilaian mencakup empat dimensi utama, tingkat kepercayaan masyarakat, serta dokumen pengawasan seperti LHA, LSP, dan SP. Keseluruhan proses tersebut bermuara pada penerbitan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif guna memperdalam pemahaman serta langkah tindak lanjut peningkatan kualitas pelayanan publik ke depan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *