Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Pelaku Karhutla di Teluk Meranti Ditangkap Polres Pelalawan

78
×

Pelaku Karhutla di Teluk Meranti Ditangkap Polres Pelalawan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PELALAWAN,- Polres Pelalawan telah menangkap seorang terduga pelaku karhutla di Dusun III Desa Gambut Mutiara, Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan, Riau. Pelaku bernama Edison Sibarani, 73 tahun, warga Dusun II RT.014/006 desa Gambut Mutiara, Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan, Riau.

Kejadian karhutla tersebut terjadi pada hari Senin, 23 Februari 2026, sekira jam 10.00 Wib. Tim Satreskrim Polres Pelalawan mendapatkan informasi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning tentang adanya kebakaran di Dusun III Desa Gambut Mutiara.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H, menyatakan bahwa setelah mendapatkan informasi, Tim Satreskrim Polres Pelalawan melakukan koordinasi dengan Polsek Teluk Meranti untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku. “Kami telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menangkap pelaku,” ujarnya.

Pada hari Sabtu, 4 April 2026, sekira jam 18.00 Wib, Tim Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan pelaku Edison Sibarani di lokasi kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pengambilan keterangan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita antara lain 1 bilah parang dan 1 buah pelepah sawit. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja 50 ayat (3) huruf d, Pasal 56 Ayat (1).

Polres Pelalawan terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta melaporkan jika ada informasi tentang karhutla. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap karhutla,” tegas AKP Bayu Ramadhan Effendi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *