Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Oknum Polairud Aktif Ancam Jurnalis saat di Konfirmasi terkait Keterlibatan aktivitas  penyelundupan yang Dilakukan Ko Alim di Riau

73
×

Oknum Polairud Aktif Ancam Jurnalis saat di Konfirmasi terkait Keterlibatan aktivitas  penyelundupan yang Dilakukan Ko Alim di Riau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEMBILAHAN,- Pengancaman terhadap insan pers kembali dialami oleh seorang wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi Media Online Eradigitalnews.com yang bernama Rial, hal ini setelah melakukan konfirmasi kepada seorang oknum Polairud yang diduga berdinas di Jajaran Polda Riau yang berinisial SW. Minggu (07/12/2025)

Sebelumnya, media ini dan beberapa media online lainnya, memberitakan dugaan penyelundupan beras impor yang berasal dari Negara Thailand ke Kota Batam, Kepri. Diduga tampa ada dokumen yang resmi, yang diduga pengendalinya bernama Ko Alim dan ada keterlibatan oknum Polairud yang berinisial SW.

Saat melakukan konfirmasi kepada ko Alim via WhatsApp ke no. 0812799xxx, Ko Alim membantah konfirmasi oleh awak media, dan selanjutnya awak media mencoba melakukan konfirmasi ke oknum Polairud yang berinisial SW, melalui via chat WhatsApp ke no. 08526306xxx, membenarkan bawa beras beras impor tersebut milik Ko Alim , apakah ada keterlibatan oknum tersebut dengan bisnis gelap Ko Alim, namun bukan nya mengklarifikasi, akan tetapi awak media ( bernama Rial ) malah mendapatkan pengancaman dan intimidasi.

Padahal konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media sangat penting, untuk sebuah pemberitaan agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius, ujarnya Rial.

Inisial SW, diduga kuat telah menciderai kebebasan pers, yang mana Kebebasan pers adalah hak media dan jurnalis untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi tanpa campur tangan atau sensor dari pemerintah, menjadi pilar penting demokrasi untuk kontrol kekuasaan (check and balance) dan pemberdayaan warga negara, dijamin oleh hukum di Indonesia (UU 40/1999) dan UUD 1945, namun tetap memiliki batasan etika dan hukum agar bertanggung jawab serta tidak mengancam harmoni sosial atau hak orang lain, terlebih lagi SW seorang oknum penegak hukum yang seharusnya memberantas upaya penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, bukan malah melindunginya, tegas Rial

Lebih lanjut Rial, menyebutkan bahwa aktivitas beras impor yang masuk melalui pelabuhan, yang berada di kabupaten Indragiri hilir, biasanya Ko Alim Cs, menggunakan Kapal siluman dari Batam ke Inhil.

Terkait pengancaman yang dialami oleh Rial, dirinya akan melaporkan kejadian pengancaman tersebut ke Propam Polda Riau, dan terkait adanya dugaan penyelundupan beras impor diduga Ilegal yang dikendalikan oleh ko Alim, Rial berharap Aparat Penegak Hukum khusus nya Polda Riau segera Melakukan penangkapan terhadap Ko Alim, apabila terbukti melakukan penyelundupan beras impor secara Ilegal.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, “Penyelundupan beras impor ilegal termasuk kejahatan serius yang diancam pidana berat, terutama jika terkait praktik curang seperti oplosan atau pemalsuan label, dapat dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda puluhan miliar rupiah, serta pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah berdasarkan kasus serupa yang melibatkan manipulasi mutu dan label beras, yang dapat merugikan konsumen dan stabilitas pangan”.

Terkait hal diatas, saat dimintai tanggapannya oleh Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan, melalui chat via WhatsApp nya dengan no. 0811-5256-xxx, sampai berita ini diterbitkan, Kapolda Riau belum memberikan tanggapannya.

Bersambung…… (Tim/Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *