Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Momen Hari Natal 2025, Lapas Narkotika Rumbai Serahkan Remisi Khusus Bagi 98 Orang Narapidana

159
×

Momen Hari Natal 2025, Lapas Narkotika Rumbai Serahkan Remisi Khusus Bagi 98 Orang Narapidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU,- Dalam rangka momentum hari raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menyerahkan remisi khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa pidana khusus bagi anak binaan, Kamis (25/12/2025).

Penyerahan remisi khusus ini diserahkan secara langsung Kalapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, yang berlangsung di ruang aula Klinik Pratama Lapas Narkotika Rumbai.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Ralphy Prasetyo dan Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas, Riko Saputra beserta Staf. Turut hadir Babinsa Koramil Rumbai Barat dan Bhabinkamtibmas Polsek Rumbai.

Tampak dalam kegiatan tersebut, 98 narapidana Lapas Narkotika Rumbai menerima SK pemberian remisi khusus tersebut, yang notabene beragama kristiani tersebut terlihat sangat bahagia karena mendapatkan pengurangan masa pidana.

Kalapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy yang menyampaikan amanat dari Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, mengatakan bahwa pemberian remisi bagi narapidana dan anak binaan ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan kepada narapidana dan anak warga binaan yang berkelakuan baik.

Ada sebanyak 98 orang narapidana di Lapas Narkotika Rumbai yang menerima remisi khusus hari raya natal ini dengan mendapatkan pengurangan masa tahanan 15 hari (1 orang), 1 bulanan (80 orang), 1 bulan 15 hari (15 orang), 2 bulan (2 orang), sementara yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas tidak ada.

Kalapas menambahkan selain bentuk apresiasi, pemberian remisi khusus ini juga sebagai bentuk dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung secara optimal. Kepada seluruh petugas lapas agar meningkatkan kewaspadaan dan menghindari keterlibatan dalam peredaran narkoba ataupun tindak pidana lain, segala bentuk penyimpangan tidak dapat di toleransi.

” Kepada seluruh warga binaan agar terus aktif dalam mengikuti program kegiatan pembinaan,” katanya.

Terakhir, Kalapas Narkotika Rumbai yang bijaksana inipun mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus dalam momentum hari natal tahun 2025 ini.

Pembinaan akan berhasil kalau terjadi reintegrasi dan berkesinambungan antara petugas, aparat penegak hukum, warga binaan dan masyarakat, dan ia mengharapkan semoga dapat terwujud pembinaan yang lebih baik di Lapas Narkotika Rumbai untuk menuju Indonesia emas.

” Semoga dapat merubah perilaku semakin baik dan menyiapkan diri sebaik mungkin untuk kembali lagi ke tengah masyarakat. Selamat merayakan natal tahun 2025 dan selamat menyambut tahun baru 2026,”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *