
Terbongkar segala modus dalam praktek perjudian diwilayah lingkup Rohil , Dimana Diduga Aktivitas yang berjalan diwilayahnya diakomodirkan Oleh Beberapa Oknum Diduga Berinisial M sebagai Senior Diduga Sebagai Humas Perjudian, Dikorlap Aan Orang bagan Batu juga dibantu Oleh Tulus dalam berjalani Praktek Perjudian tersebut,
Sangat Prihatin Dimana Presiden Prabowo Subianto , Mengintruksikan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dan Panglima TNI Agus Subiyanto Dalam berantas Perjudian Keseluruh Jajarannya dalam Membrantas Perjudian , Justru berbalik Apa Yang Dilakukan Oleh Oknum Tersebut,(06/November/2024)
Diduga Oknum tersebut Menjadi Bandar Dalam Melakukan Praktek Perjudian Togel,
Terbukti Dengan Kehadiran beberapa Oknum dalam Menjalanin Bisnis terselubungnya itu, Sedang melakukan pertemuan , Yang dihadirin oleh beberapa Diduga Oknum bandar lain sedang berdiskusi terkait perjudian “Togel”
Menurut Informasi Dari Tim Investigasi Awak Media, Dari Narasumber Yang engan disebutkan Namanya, kehadiran Aktivitas Perjudian Tersebut sudah Meresahkan Masyarakat Setempat ,Diduga Aktivitas Terselumbung tersebut sudah berjalan cukup lama,”ujar narsum kepada Tim Investigasi Awak media ,
Perlu diketahui bahwa Praktek Perjudian ini sudah melanggar beberapa sanksi yang dapat dikenakan:
Sanksi Pidana
1. *Pasal 303 KUHP*: Sanksi penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.
2. *Pasal 55 Undang-Undang No. 7 Tahun 1974*: Sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00.
Jika Polisi ikut terlibat dalam aktivitas perjudian, maka sanksi yang dapat dikenakan adalah:
Sanksi Pidana
1. *Pasal 303 KUHP*: Sanksi penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.
2. *Pasal 55 Undang-Undang No. 7 Tahun 1974*: Sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00.
Sanksi Administratif
1. *Pemberhentian dari Jabatan*: Polisi tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota kepolisian.
2. *Penghentian Gaji*: Gaji polisi tersebut dapat dihentikan sementara atau permanen.
3. *Denda Administratif*: Denda administratif dapat dikenakan kepada polisi tersebut.
Sanksi Disiplin
1. *Pemberian Peringatan*: Polisi tersebut dapat diberikan peringatan oleh atasan atau pejabat yang berwenang.
2. *Pengawasan Khusus*: Polisi tersebut dapat diawasi secara khusus oleh atasan atau pejabat yang berwenang.
3. *Pemberian Tugas Tambahan*: Polisi tersebut dapat diberikan tugas tambahan sebagai hukuman.
Sanksi Lainnya
1. *Pengenaan Biaya*: Biaya dapat dikenakan kepada polisi tersebut untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh kepolisian.
2. *Pemberian Sanksi Etika*: Polisi tersebut dapat diberikan sanksi etika oleh Komisi Etika Kepolisian.
Proses Hukum
1. *Penangkapan*: Polisi tersebut dapat ditangkap oleh pihak berwenang.
2. *Penuntutan*: Polisi tersebut dapat dituntut oleh jaksa penuntut umum.
3. *Pengadilan*: Polisi tersebut dapat diadili oleh pengadilan dan dikenakan sanksi yang sesuai.
Jika TNI (Tentara Nasional Indonesia) ikut terlibat dalam aktivitas perjudian, maka sanksi yang dapat dikenakan adalah:
Sanksi Pidana
1. *Pasal 303 KUHP*: Sanksi penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.
2. *Pasal 55 Undang-Undang No. 7 Tahun 1974*: Sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00.
Sanksi Administratif
1. *Pemberhentian dari Jabatan*: Anggota TNI yang terlibat dalam perjudian dapat diberhentikan dari jabatannya.
2. *Penghentian Gaji*: Gaji anggota TNI yang terlibat dalam perjudian dapat dihentikan sementara atau permanen.
3. *Denda Administratif*: Denda administratif dapat dikenakan kepada anggota TNI yang terlibat dalam perjudian.
Sanksi Disiplin
1. *Pemberian Peringatan*: Anggota TNI yang terlibat dalam perjudian dapat diberikan peringatan oleh atasan atau pejabat yang berwenang.
2. *Pengawasan Khusus*: Anggota TNI yang terlibat dalam perjudian dapat diawasi secara khusus oleh atasan atau pejabat yang berwenang.
3. *Pemberian Tugas Tambahan*: Anggota TNI yang terlibat dalam perjudian dapat diberikan tugas tambahan sebagai hukuman.
Sanksi Lainnya
1. *Pengenaan Biaya*: Biaya dapat dikenakan kepada anggota TNI yang terlibat dalam perjudian untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh TNI.
2. *Pemberian Sanksi Etika*: Anggota TNI yang terlibat dalam perjudian dapat diberikan sanksi etika oleh Komisi Etika TNI.
Sampai berita ini diterbitkan, tim investigasi awak Media Belum Mengkonfirmasi pihak yang Bersangkutan dan akan mengkonfirmasi ulang terkait pemberitaan yang kami tayangkan, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius (Sumber: eradigitalnews.com)
