Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Laporan Mandek Lebih Setahun, BPD dan Warga Sei Kandis Desak Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta

49
×

Laporan Mandek Lebih Setahun, BPD dan Warga Sei Kandis Desak Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,- Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum kembali menguat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, secara terbuka menyuarakan kekecewaan atas mandeknya penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang telah mereka laporkan sejak lebih dari satu tahun lalu.

Ketua BPD Sei Kandis, Muhamad Ripai, menyatakan bahwa laporan dugaan penyimpangan APBDes Tahun 2023 dan 2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 600 juta, telah disampaikan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di Pasir Pengaraian. Namun hingga kini, masyarakat tidak memperoleh kejelasan progres penanganan perkara tersebut.

“Kami menilai laporan ini dipeti-eskan. Sudah lebih dari satu tahun, tapi tidak ada penjelasan resmi kepada pelapor maupun masyarakat,” tegas Muhamad Ripai, Jumat (2/12/2025).

Tak hanya itu, BPD dan masyarakat juga mengungkap indikasi baru dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahun 2025, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik tata kelola keuangan desa yang menyimpang dan berulang.

Menurut Ripai, seluruh data pendukung, dokumen APBDes, serta rincian dugaan kerugian negara telah dilampirkan dalam laporan resmi, bahkan telah ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Agung RI.

Namun hingga kini, kata dia, tidak ada langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Kondisi tersebut memicu kecurigaan masyarakat terhadap integritas penanganan perkara.

“Kami menduga ada ketidakberesan dalam penanganan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan adanya praktik tidak sehat antara oknum aparat dengan pihak-pihak tertentu, sehingga laporan masyarakat tidak berjalan,” ujarnya.

Atas kondisi itu, BPD dan masyarakat menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Sei Kandis, serta meminta Kejaksaan Tinggi Riau mengambil alih dan melakukan supervisi langsung.

Mereka juga menegaskan akan menggelar aksi massa di Kejaksaan Tinggi Riau apabila tidak ada tindak lanjut serius dan transparan dalam waktu dekat.

“Ini bukan ancaman, tapi bentuk perjuangan masyarakat. Jika hukum tidak berpihak pada rakyat, maka rakyat akan turun menyuarakan keadilan,” tegas Ripai.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, namun justru diduga disalahgunakan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *