PEKANBARU,- Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) Subsidi Jenis Solar ilegal ditemukan beroperasi di wilayah hukum Polsek Binawidya di Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Selasa, (28/10/2025)
Gudang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama FG dan beroperasi dengan bebas tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat.
FG sendiri bukanlah orang baru di kalangan Mafia Minyak Solar Subsidi, FG merupakan pemain lama dan namanya sudah sangat dikenal oleh sebagian besar para awak media di kota Pekanbaru ini.
FG pernah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kasus Penimbunan Minyak Subsidi. namun, entah bagaimana hingga kini statusnya pun menjadi tanda tanya. FG mampu bertahan lama, dan justru Masyarakat bertanya adanya dugaan Penimbunan Solar Subsidi tersebut di beking dari oknum aparat sendiri
Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar mengungkapkan bahwa di dalam gudang tersebut terdapat banyak peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti baby tank, jerigen, drum-drum diduga berisi BBM Subsidi, serta selang yang digunakan untuk memindahkan solar. Selain itu, ditemukan pula beberapa mobil tangki berwarna biru putih yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM Solar hasil penimbunan.
Warga setempat menyatakan kekhawatirannya atas aktivitas ilegal ini yang berpotensi menimbulkan bahaya seperti kebakaran serta pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk segera melakukan pengecekan dan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gudang BBM ilegal tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam regulasi perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah merupakan pelanggaran hukum.
2. Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang memperbarui ketentuan dalam UU Migas, tetap mengharuskan adanya izin resmi dalam setiap aktivitas usaha terkait BBM.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, yang mengatur penyimpanan dan distribusi BBM secara legal dengan izin yang jelas.
Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, pemilik gudang dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
Sesuai Pasal 53 UU Migas, pelaku dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun. Denda maksimal sebesar Rp60 miliar.
Warga berharap APH setempat, seperti Polsek Binawidya dan instansi terkait lainnya, segera menindaklanjuti temuan ini demi mencegah dampak negatif lebih luas, seperti potensi kebakaran, kerugian negara, serta dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar
Salah satu contohnya seperti gudang atau tempat yang dijumpai didaerah Kecamatan Bina Widya ini, tampak besar dan luas dibandingkan dengan gudang-gudang para pemain BBM solar lainnya di Kota Pekanbaru. Info yang diterima oleh awak media, gudang tersebut milik FG mantan DPO penyalahgunaan BBM Solar Subsidi.
Masyarakat meminta, Aparat Penegak Hukum bergerak cepat terkait Gudang Minyak Solar Subsidi milik FG, yang mana, pada saat ini terjadi kelangkaan BBM jenis Solar.











