ROKAN HULU,- Tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Desa yaitu Desa Kepenuhan Timur, Kab. Rokan Hulu, Riau, diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024, salah satunya adalah banyak pekerjaan yang menggunakan DD diduga di mark up kan bahkan ada item pekerjaannya diduga fiktif. Senin, (28/07/2025)
Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat ( Narasumber ) yang enggan disebutkan namanya.
Pada saat berada di Desa tersebut, Tim investigasi awak media sangat menyayangkan Kepala Desa Kepenuhan Timur yang berinisial Az diduga selewengkan anggaran Dana Desa hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/ lokasi saat melakukan investigasi.
Kepada Tim investigasi awak media, Narasumber (Narsum) menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Kepenuhan Timur, diduga hampir separonya tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan, bahkan Narsum menilai banyak laporan anggarannya yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya
Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa Kepenuhan Timur, TA 2024 mencapai Rp. 846.353.000,-
*Informasi Penyaluran Dana Desa, pada Tahun 2024*
Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa (DD) 2024 ada beberapa Item yang diduga anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasikan dan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, adapun item kegiatan nya antara lain :
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1 Rp 408.258.600 50.01
2 Rp 408.094.400 49.99
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran DD. TA. 2024 :
• Keadaan Mendesak Rp 34.800.000 ,- + Rp 69.600.000,-
• Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 53.265.200,-
• Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin) Rp 34.087.000,-
• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 112.239.000,-
• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp 86.867.400,-
Setelah di cek kelapangan, Tim investigasi awak media menemukan banyak sekali item pekerjaan dengan anggaran yang tidak masuk akal bahkan kegiatan yang dilakukan diduga fiktif serta beberapa kegiatan diduga tidak direalisasikan dan seolah-olah Masyarakat di bodohi oleh Kades Kepenuhan Timur.
Tim investigasi awak media berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk mengkroscek atau menindaklanjuti temuan tim investigasi awak media karena sudah jelas anggaran tersebut diduga di selewengkan oleh Kades Az.
Senada dengan itu, Warga juga menuturkan bahwa Kepala Desa Kepenuhan Timur, Kab. Rokan Hulu, yang berinisial Az, harus segera dilaporkan dan diperiksa oleh pihak APH karena diduga sudah menyalahgunakan anggaran dalam melaksanakan Kegiatan mencapai Rp. 846.353.000,- yang didanai oleh Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024.
Dari semua total anggaran Dana Desa Tahun 2024, diduga tidak di realisasikan ( Digelembungkan ) semua kegiatannya bahkan di mark up kan oleh Kades
Saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan wastappnya 0822-1822-5*** Kepala Desa Kepenuhan Timur Az belum memberikan keterangan resminya terkait temuan tim investigasi awak media.
Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.
Berita ini akan mengalami perubahan apabila Kades Az, sudah melakukan klarifikasi/ hak jawab nya sesuai dengan UU Pers, terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Kepenuhan Timur, Kab. Rokan Hulu, Riau, terbukti melakukan tindakan hukum maka dapat dikenakan sangksi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.
Bersambung,,,………
(Red/Tim)














