Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

KIB Riau Desak OJK Tegakkan Integritas dalam Uji Kelayakan Calon Komisaris Utama Bank Riau Kepri Syariah

33
×

KIB Riau Desak OJK Tegakkan Integritas dalam Uji Kelayakan Calon Komisaris Utama Bank Riau Kepri Syariah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU,- Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Provinsi Riau mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menegakkan prinsip integritas, independensi, dan transparansi dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap calon Komisaris Utama Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) yang telah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), 27 Oktober 2025

 

Desakan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Hariyadi, SE, Ketua LSM KIB Riau, dan akan diserahkan langsung ke Kantor OJK Provinsi Riau pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, KIB Riau menekankan bahwa meskipun calon Komisaris Utama BRKS telah ditetapkan dalam RUPS-LB, OJK tetap memiliki peran vital dan independen dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Karena itu, proses tersebut harus benar-benar berdasarkan merit, rekam jejak, dan integritas pribadi calon, bukan semata hasil keputusan pemegang saham.

“Kami mendesak OJK untuk menjalankan Fit and Proper Test secara objektif, tanpa intervensi, dan menjadikan integritas sebagai standar utama. Jabatan Komisaris Utama tidak boleh dijadikan ajang kompromi politik,” tegas Hariyadi, Ketua LSM KIB Riau.

KIB Riau menilai posisi Komisaris Utama BRKS sangat strategis dalam menjaga arah kebijakan dan tata kelola bank daerah berbasis syariah. Oleh karena itu, figur yang menduduki jabatan tersebut harus memiliki rekam jejak bersih, kompetensi keuangan, dan komitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Bank Riau Kepri Syariah adalah lembaga keuangan milik masyarakat Riau dan Kepri. Maka setiap keputusan penting, termasuk dalam pengangkatan pejabat tinggi, harus mencerminkan integritas dan akuntabilitas,” tambah Hariyadi.

Sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik, KIB Riau juga menembuskan surat tersebut kepada Ketua Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK RI, dan Gubernur Riau.

Langkah ini, kata Hariyadi, merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan pengawasan publik terhadap proses penetapan pejabat strategis di lembaga keuangan daerah, agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan politik.

Example 300250
Editor: Admin Redaksi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *