KAMPAR,- Terkait berita viral yang sudah terbit beberapa waktu lalu yang menyebutkan, Kepala Desa Suka Makmur UN di duga menyelewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan yang menyebut dirinya di duga Mark UP Dana Desa.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui pesan wastappnya 0852-7214-**** kepada awak media, Jumat, (19/9/2025) UN membantah tuduhan tersebut dan menyebutkan informasi yang beredar tidaklah benar adanya.
Viral di Media Online yang sudah terbit, terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Suka Makmur Tahun Anggaran 2024 yang di duga di Mark UP oleh Kepala Desa Inisial UN memberikan Klarifikasinya terkait pemberitaan yang sudah terbit dengan judul. “Gawat, Diduga Kepala Desa Suka Makmur, Kec. Gunung Sahilan, Kab Kampar, UN Diduga Selewengkan Dana Desa Tahun 2024, Nilainya Bikin Merinding!!!”
Kepala Desa Suka Makmur UN memberikan Klarifikasi resminya terkait pemberitaan yang viral di media online tersebut.
Kepala Desa Suka Makmur UN mengatakan kepada awak media melalui pesan wastappnya, terkait pemberitaan tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya pribadi maupun Pemerintah Desa Suka Makmur. Seluruh kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 telah di laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Desa Suka Makmur UN juga mengatakan, Dana Desa di gunakan melalui mekanisme Musyawarah Desa (MusDes) dan di tuangkan dalam APBDes, serta di awasi oleh BPD, Pendamping Desa, Pihak Kecamatan dan Inspektorat.
Kepala Desa Suka Makmur UN mengatakan melalui pesan wastappnya terkait pemberitaan tersebut, tidak ada temuan resmi dari Inspektorat Kabupaten Kampar maupun Aparat Penegak Hukum yang menyatakan adanya penyimpangan Dana Desa di Desa Suka Makmur. Semua program yang dibiayai Dana Desa 2024 dapat dipertangungjawabkan secara fisik maupun administrasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 1 ayat (11): Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Hak jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak menyesatkan dan tetap sesuai dengan asas keberimbangan.














