PANGKALPINANG,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi dan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung kepastian hukum, penguatan literasi hukum, serta optimalisasi penerimaan negara.
Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dan diterima oleh Kepala OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko Wijaya, beserta jajaran. Turut hadir jajaran pimpinan dan pejabat teknis dari masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan ruang lingkup kewenangan Kementerian Hukum dan OJK, termasuk peluang kerja sama yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan. Pembahasan diarahkan pada penguatan koordinasi, pertukaran data, serta kolaborasi dalam rangka mendukung tertib regulasi dan pelayanan publik yang lebih efektif.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menyoroti perlunya penyesuaian dan perubahan terhadap sejumlah regulasi tertentu, sekaligus menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memperkuat literasi hukum di daerah. OJK menyampaikan perannya sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan serta fungsi unit pengaturan OJK dalam menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan Peraturan OJK (POJK).
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, menyampaikan gagasan kerja sama terkait dukungan OJK dalam mendorong akses permodalan bagi UMKM yang telah memiliki sertifikat merek. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat keberlangsungan usaha UMKM, meningkatkan perekonomian daerah, serta mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi yang bernilai.
Pada aspek Administrasi Hukum Umum, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Muhamad Bang Bang, membahas optimalisasi pendaftaran fidusia sebagai bagian dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Disampaikan bahwa masih terdapat potensi kehilangan PNBP akibat belum optimalnya pencatatan fidusia, sehingga diperlukan penguatan sinergi dan dukungan OJK dalam meningkatkan kepatuhan lembaga pembiayaan terhadap kewajiban pendaftaran fidusia.
Menanggapi hal tersebut, OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan dukungannya terhadap pembentukan dan penguatan sinergi, termasuk melalui pertukaran data perusahaan pembiayaan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kakanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa koordinasi dan audiensi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi. “Sinergi antara Kementerian Hukum dan OJK sangat penting dalam mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Melalui kerja sama yang terencana dan berkelanjutan, kami berharap pelayanan publik dapat semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Johan Manurung.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dan OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kerja sama yang konstruktif guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, tertib regulasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (*)













