PEKANBARU,– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, minta pengelola parkir tepi jalan umum untuk mengikuti tarif baru. Dishub telah menyurati pengelola agar mereka meminta para juru parkir (Jukir) mengutip sesuai tarif yang telah diberlakukan.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho sudah menandatangani Peraturan Walikota Pekanbaru tentang perubahan kedua atas Perwako No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya sudah langsung bersurat kepada PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku pihak ketiga, pengelola parkir tepi jalan umum sejak Perwako penyesuaian tarif parkir ditandatangani.
“Sudah kami langsung bersurat sejak pertama kali Perwako diteken. Ini kami juga sudah koordinasikan agar segera dilakukan penyesuaian pemungutan tarif parkir sesuai dengan Perwako yang telah diterbitkan,” terang Yuliarso.
Ia menuturkan, adapun salah satu isi surat Dishub ke PT Yabisa berisi rincian pungutan tarir parkir menyesuaikan dengan Perwako yang baru. Di antaranya retribusi di tepi jalan umum dengan rincian kendaraan roda 2 (R2) sebesar Rp1.000 untuk sekali parkir.
Roda 4 (R4) sebesar Rp200 untuk sekali parkir dan kendaraan roda 6 (R6) sebesar Rp6.000 untuk satu kali parkir.
Yuliarso menambahkan, pihaknya juga akan mengambil langkah tegas bila ditemukan ada jukir yang melakukan pelanggaran. Apalagi sampai membahayakan masyarakat. (Kominfo8/RD2)