PEKANBARU,- Isu dugaan peredaran narkoba yang masih dikendalikan dari balik jeruji besi kembali mencuat di Lapas Gobah Pekanbaru. Sejumlah informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas jual beli narkotika diduga masih dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Kamis, (12/3/2026)
Viral di jagad maya, Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional, dalam perkara tersebut diamankan tiga orang, yang kemudian dijadikan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu.
Masing-masing inisial RF dan HR serta AA. Dua nama diawal merupakan pemain lapangan, di mana mereka yang berperan menjemput dan mengantar narkotika ke pembeli. Sedangkan tersangka AA ialah pengendali dan bandar narkoba.
Mencengangkan, tersangka AA merupakan seorang narapidana yang mendekam di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru atau yang lebih dikenal dengan sebutan Lapas Gobah. Napi ini dijemput setelah kedua kurir ini mengakui alur jaringannya.
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa awal pengungkapan terjadi pada Minggu (19/11), di mana tersangka RF dan HR ditangkap di Jalan Kesadaran, waktu itu ditemukan 27 paket besar yang diduga berisikan sabu – sabu.
Kabar ini memicu keresahan publik. Beberapa warga bahkan mempertanyakan efektivitas razia yang belakangan ini kerap dilakukan oleh petugas di dalam sel tahanan.
Seorang warga yang juga aktif sebagai penggiat media sosial mengungkapkan kecurigaannya terhadap razia yang dilakukan pihak lapas. Ia menilai kegiatan tersebut terkesan hanya sebatas formalitas.
Kecurigaan serupa juga disampaikan oleh sejumlah masyarakat lainnya. Mereka menilai razia yang dilakukan secara gencar seolah hanya menjadi upaya pencitraan agar lembaga pemasyarakatan terlihat bersih dari peredaran narkoba.
“Jangan sampai razia itu hanya untuk menunjukkan ke publik bahwa lapas sudah bersih, padahal praktiknya masih ada yang mengendalikan bisnis narkoba dari dalam,” kata salah seorang warga.
Isu ini pun menambah sorotan publik terhadap sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan, khususnya terkait dugaan peredaran narkotika yang disebut-sebut masih dikendalikan oleh narapidana.
Kembali viral di jagad maya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap tiga pria yang diduga sebagai kurir narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua perempuan yang berada di lokasi saat penggerebekan.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub Kamaru, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos.
Dugaan sementara, Bandar Sabu-sabu di kendalikan dari lapas gobah Pekanbaru, yang di kendalikan oleh AW.
Di kepemimpinan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto, Polda Riau sudah berhasil mengungkap 2 kasus besar terkait penyalahgunaan narkoba yang di duga di kendalikan dari dalam lapas.
Salah satu narasumber yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, Tidak mungkin HP dan Barang – barang terlarang bisa masuk ke dalam lapas, sementara lapas Gobah Pekanbaru sudah memiliki alat x-ray untuk memeriksa barang kunjungan. Mulai dari berkunjung sudah ada petugas yang memeriksa, kalau ada HP yang masuk ke dalam ataupun barang – barang terlarang, dugaan ada permainan yang di lakukan oleh pegawai lapas.”Ujar Narsum yang enggan di sebutkan namanya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Gobah Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sebagai catatan, dalam kerja jurnalistik publikasi berita merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, Pasal 6 huruf d menegaskan bahwa pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Apabila di kemudian hari terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik












