PEKANBARU,- Sri Wahyuni atau akrab disapa Sri, resmi mengadukan nasibnya ke Disnaker Provinsi Riau, terkait pemberhentian sepihak oleh PT. Pandawa Satria Nusantara ( PSN ), yang berkantor di Jalan Melati 2, No. 07, Kota Pekanbaru.
Sri, sebagai Karyawan PT. PSN, ditugaskan di PT. Sumber Kencana Inhu ( SKI ) bergerak di bidang pengangkutan CPO, Cangkang, atas permintaan dari PT SKI selaku User Dari PT. PSN, memberhentikan Sri secara sepihak. Sri berkerja dengan jabatan sebagai Korwil di PT. PSN yang bergerak dibidang Jasa driver dan Satpam.
Diketahui, Sri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. PSN, anehnya, surat pemberhentian tersebut tidak pernah ditandatangani ataupun diterimanya. Sri di-PHK sepihak tanpa adanya hak-hak sebagai seorang karyawan dari perusahaan tersebut. Minggu (13/7/2025)
Saat dikonfirmasi awak media, Sri menerangkan bahwa dirinya berkerja di PT. PSN dimulai pada 1 November 2023, selanjutnya dirinya diberhentikan secara tiba-tiba pada 16 Juni 2025, tampa adanya Sp 1, 2 ataupun surat pemberitahuan lain nya.
“Saya sangat kecewa sekali kepada PT. SKI khususnya kepada Leader yang bernama Jehan, karena meminta kepada PT. PSN untuk memberhentikan saya dengan tuduhan yang tidak ada bukti otentik serta akurat,” ujar Sri.
Lebih lanjut Sri menjelaskan bahwa dirinya sangat profesional dan merasa berjasa atas kemajuan perusahaan yang dinaungi nya.
PT SKI yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Bukit Timah, Dumai, dengan alasan tampa bukti, menuduh saya meminta jatah mingguan para sopir PT. PSN setiap bulannya, hal ini tentunya alasan PT. SKI yang tidak masuk akal, karna hampir seluruh sopir yang berkerja di PT. PSN tersebut, Saya yang merekrut nya.
“Saya merasa difitnah, dan dizolimi oleh PT SKI ataupun PT. PSN, karna selama ini saya berkerja tidak mengenal waktu, dan selama ini saya berkerja serta menerima gaji UMK Pekanbaru seharusnya yang saya terima berdasarkan UMK Dumai dengan jabatan yang saya sandang sebagai Korwil Dumai di perusahaan tersebut.
Selanjutnya,” Saya berharap agar hak-hak Saya sebagai karyawan dapat di penuhi dan perusahaan tersebut dikenakan Sangsi atas perlakuan yang dibuatnya kepada Saya sebagai Warga Negara Indonesia,” tutupnya.
Catatan Redaksi:
Perlu kita ketahui bersama bahwa Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan (Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4)) dapat dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta – Rp 400 juta.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mengkonfirmasi pihak PT SKI ataupun PT Pandawa, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius,
Bersambung……
(Tim)