Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Diduga Alihkan Tanah Desa ke Nama Pribadi, Kepala Desa Kepenuhan Timur AZ Viral Di Jagad Maya..!!!

25
×

Diduga Alihkan Tanah Desa ke Nama Pribadi, Kepala Desa Kepenuhan Timur AZ Viral Di Jagad Maya..!!!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,- Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hulu. Seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Kepenuhan Timur, berinisial Az, diduga mengalihkan tanah milik desa seluas 7 hektare ke atas nama pribadinya. Sabtu, (25/10/2025)

Informasi tersebut diungkapkan oleh seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, tanah tersebut awalnya merupakan hibah dari tokoh masyarakat berinisial H. Btr, dan hasilnya selama ini diperuntukkan bagi anak yatim, janda, dan warga kurang mampu di Desa Kepenuhan Timur.

Namun, setelah Az menjabat sebagai kepala desa, status tanah itu diduga dialihkan ke namanya sendiri. Sejak saat itu, hasil pengelolaan tanah tidak lagi disalurkan kepada pihak yang berhak.

“Tanah itu sudah dikuasai lebih dari sepuluh tahun. Padahal dulu hasilnya digunakan untuk anak yatim dan janda. Sekarang malah diduga dialihkan ke nama pribadi dan hasilnya tidak masuk kas desa,” ujar narasumber, Minggu (19/10/2025).

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki dugaan penggelapan aset desa tersebut.

Mereka menilai tindakan itu berpotensi termasuk tindak pidana korupsi atau penggelapan aset negara, apalagi masa jabatan Kades Az dikabarkan akan segera berakhir.

Publik juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Rokan Hulu turun tangan menelusuri kasus ini, mengingat aset yang dialihkan merupakan tanah desa yang semestinya dikelola untuk kepentingan sosial masyarakat.

Berita ini belum terkonfirmasi kebenarannya, Untuk saat ini, Tim menggali informasi penting dari masyarakat Desa Kepenuhan Timur terkait Kades Mengalihkan Tanah Desa ke Nama Pribadi.

Berita ini akan mengalami perubahan apabila Kades Az, sudah melakukan klarifikasi/ hak jawab nya sesuai dengan UU Pers, terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Untuk di ketahui, Mengalihkan tanah desa menjadi milik pribadi dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 385 tentang penipuan dalam jual beli tanah, dengan ancaman hukuman penjara.

Secara perdata, tindakan itu juga tidak sah secara hukum, dan tanah yang dialihkan akan dikembalikan ke hak penguasaan desa.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh aparatur desa agar berhati-hati dalam mengelola aset milik masyarakat.

Baru ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menahan mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya, Ahmad Irfan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya praktik pengelolaan aset desa yang tidak transparan. Aset seluas 22 hektare tanah kas desa, terdiri dari kebun sawit, lahan palawija, dan tanah restan, disebut dikelola di luar mekanisme resmi desa.

Untuk itu, Masyarakat meminta Kejaksaan Rokan Hulu segera periksa Desa Kepenuhan Timur terkait dugaan banyaknya problem di desa yang seharusnya dikelola secara resmi di Desa.

Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Kepenuhan Timur, Kab. Rokan Hulu, Riau, terbukti melakukan tindakan melawan hukum maka, dapat dikenakan sangksi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.

 

Bersambung……..!!!!

Example 300250
Penulis: Viral Media Online Riau Editor: Admin Redaksi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *