Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Diduga Ada Pungutan dan Pemberhentian Sepihak, Buruh PUK SPTI KSPSI Koto Tandun Mengadu ke Disnaker Rohul

92
×

Diduga Ada Pungutan dan Pemberhentian Sepihak, Buruh PUK SPTI KSPSI Koto Tandun Mengadu ke Disnaker Rohul

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,- Sejumlah buruh yang tergabung dalam PUK SPTI KSPSI PT LIL, Kecamatan Koto Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, mengeluhkan dugaan pemberhentian sepihak serta pungutan iuran yang dinilai memberatkan anggota.

Salah seorang buruh, Budi, yang mengaku telah tergabung sejak awal di serikat buruh PUK SPTI PT LIL, menyampaikan kekecewaannya kepada awak media terkait besaran iuran masuk dan perpanjangan kartu tanda anggota (KTA).

“Untuk iuran masuk kami diminta Rp1.500.000, sedangkan perpanjangan KTA sebesar Rp750.000,” ujar Budi.

Hal senada juga disampaikan Erwinsyah. Ia membenarkan adanya pungutan tersebut dan menilai nominalnya terlalu besar bagi para buruh. “Sudah mahal kita bayar, tidak ada salah, malah KTA tidak diperpanjang,” ungkap Erwinsyah.

Keluhan lainnya datang dari Andi, yang menyoroti persoalan upah bongkar muat. Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 25 Tahun 2025 tentang standarisasi biaya muat bongkar, tarif yang telah disepakati sebesar Rp21 per satuan. Namun, menurutnya, buruh hanya menerima Rp16.

“Yang jadi pertanyaan, Rp5 itu dipotong oleh PUK SPTI KSPSI. Sampai sekarang anggota tidak pernah mendapatkan penjelasan untuk apa potongan tersebut,” kata Andi.

Erwinsyah menambahkan, pihaknya menduga terdapat pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serikat buruh serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Para buruh berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, termasuk memanggil pengurus cabang PUK SPTI KSPSI Koto Tandun guna meminta klarifikasi atas dugaan pemberhentian sepihak dan pemotongan upah yang dipersoalkan anggota

Terkait hal ini, Maraganti Hasibuan Kabid Ketenagakerjaan Diskopnakertrans Rohul saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa serikat buruh PUK SPTI PT LIL memang telah terdaftar. Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah keseluruhan keanggotaan.

“Serikat buruh tersebut sudah terdaftar. Untuk jumlah keanggotaan secara keseluruhan kami tidak tahu. Seharusnya memang didaftarkan,” ujarnya singkat.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *