UJUNG BATU,- 24 Februari 2025, Kepolisian Sektor Ujung Batu dipimpin oleh AKP Roby Hidayat, SE berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta pencurian sepeda motor dalam dua kejadian berbeda yang melibatkan tersangka yang sama.
Adapun pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan bermula dari hari Kamis, (17/02/2024), sekira pukul 18.00 WIB, telah terjadi pencurian di rumah mertua Afrizal yang beralamat di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan laporan korban, penyelidikan segera dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Batu.
Kemudian pada Kamis, (29/02/2025), Kapolsek Ujung Batu AKP Robby Hidayat, SE, memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu, IPDA Sarlose Mesra, SH, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi pelaku pencurian adalah Sdr. ER tahanan Polsek, bersama Sdr. DI Daftar Pencarian Orang (DPO) .
Pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama, Unit Reskrim mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka lain, Sdr. TO. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Sdr. TO di rumah salah satu warga. Dalam interogasi, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian kepada Sdr. ID. Namun, saat dilakukan pengejaran, Sdr. ID tidak ditemukan di kediamannya. Polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang telah dicocokkan dengan nomor rangka dan mesin milik korban Afrizal. Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut awal mulanya pada hari Jumat, (01/02/2024), sekira pukul 18.00 WIB, terjadi pencurian sepeda motor di teras rumah warga di Jl. Kamboja, RT 02 RW 05, Dusun Penghijauan, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu. Korban, Sdr. Ramses Butar Butar, memarkir kendaraannya di depan rumah Sdr. Linton Simanjuntak saat pergi minum teh di warung yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi parkir. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati motornya sudah hilang.
Pada (24/02/2025), tim Reskrim Polsek Ujung Batu mendatangi kediaman korban untuk melakukan verifikasi. Setelah mencocokkan nomor kendaraan dengan barang bukti yang telah diamankan dari tersangka Sdr. TO, dipastikan bahwa motor tersebut adalah milik korban. Dengan bukti yang cukup, korban segera membuat laporan resmi ke Polsek Ujung Batu guna proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya termonitor dari bahwa identitas tersangka yakni, TO (30), Laki-laki, Tidak bekerja, Jalan Sudirman, Desa Pematang Tebih, Kec. Ujung Batu, Kab. Rokan Hulu, Prov. Riau
Adapun barang bukti yang diamankan unit Reskrim Polsek Ujung Batu yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan 2 (dua) lembar STNK.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka yakni, Pasal 480 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat, SE, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan bermotor. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain, Pastikan kendaraan dikunci ganda saat diparkir, terutama di tempat umum. Gunakan kunci tambahan atau alat pengaman lainnya untuk menghindari aksi pencurian. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas AKP Roby.
Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan tindakan kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Ujung Batu dan sekitarnya.
(Humas Polres Rohul)