Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPemerintahan

Camat Tandun Feriadi, S.IP., M.Si Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Saat Natal dan Tahun Baru 

101
×

Camat Tandun Feriadi, S.IP., M.Si Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Saat Natal dan Tahun Baru 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU,- Camat Tandun Feriadi, S.IP., M.S, Kabupaten Rokan Hulu, Meminta masyarakat agar dalam menghadapi perayaan Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026, wajib menjaga keamanan dan kedamaian di lingkungan Kecamatan Tandun. Hal itu disampaikan Feriadi dalam wawancara kepada awak media. Rabu, (24/12/25).

Dalam sambutannya Camat Tandun kepada awak media Feriadi mengatakan, kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa, kelurahan, bahkan seluruh masyarakat harus bersinergi dengan aparat keamanan (APH) demi terciptanya suasana kondusif di tengah-tengah masyarakat menjelang Natal dan Tahun baru. “Ujar Feriadi

Camat Tandun Feriadi, S.IP., M.Si yang ditemui diruang kerjanya berharap, himbauan ini bisa dilaksanakan masyarakat dengan baik, agar dalam merayakan Natal dan tahun baru dapat dipenuhi suka cita.

“Untuk masyarakat, kalau boleh mulai sebentar malam saat malam natal, supaya jangan ada lagi menjual dan mengkonsumsi minuman keras,” tegas Camat Tandun Feriadi

Hal ini sebutnya, supaya tidak ada lagi yang membuat keributan akibat telah mengkonsumsi miras. “Natal dan tahun baru ini harus kita rayakan dengan penuh kesederhanaan, aman dan damai,”

Sesuai himbauan Bupati Rokan Hulu Anton, ST.,MM menyambut hari natal dan tahun baru 2026,

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019, maka dalam rangka menyambut hari natal dan tahun baru 2026 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepada camat agar mengajak masyarakat untuk melakukan zikir bersama di masjid masing-masing.

2. Dilarang melakukan perkumpulan yang mengarah kepada perbuatan asusila.

3. Dilarang menyalakan kembang api dan mercon dalam rangka perayaan tahun baru.

4. Kepada Pemilik Tempat Hiburan, Warung Remang-Remang/Kafe, Pakter Tuak, Panti Pijit dan Tempat Hiburan (Karaoke) dilarang beroperasi/buka. mulai Tanggal 24 Desember 2025 s/d 1 Januari 2026.

5. Kepada Seluruh Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, agar Menjaga Ketertiban dan Keamanan dalam Rangka Menghadapi Natal dan Tahun Baru.

Terakhir, camat tandun Feriadi, S.IP., M.S, menghimbau, Kita harus bahu membahu menjaga wilayah kita agar aman dan damai dari gangguan kamtibmas. Selain itu, hal yang tidak kalah penting yang harus kita lakukan adalah menjaga kebersihan. mulai dari tempat tinggal, hingga ke fasilitas-fasilitas umum.

Feriadi, S.IP., M.S, selaku Camat Tandun bersama keluarga, Mengucapkan, “Selamat merayakan Natal 25 Desember 2025 dan Menyongsong Tahun Baru 1 Januari 2026. Tuhan memberkati kita semua. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *