Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Breaking News, Pertamina Larang Lahannya Untuk Parkir di Masjid

40
×

Breaking News, Pertamina Larang Lahannya Untuk Parkir di Masjid

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BENGKALIS,– Ketua Aliansi Wartawan Mandiri (AWAM) Kabupaten Bengkalis, Basir menyatakan bahwa pelarangan penggunaan lahan tidur untuk tempat parkir masjid oleh PT. Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning merupakan bentuk arogansi perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan Basir kepada media ini saat dimintai tanggapannya terkait larangan pemanfaatan lahan tidur di Jalan Jend. Sudirman, Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis yang akan digunakan untuk area parkir Masjid Al-Quro.

“Lahan tidur itu digunakan untuk parkir rumah ibadah bukan untuk tempat tinggal atau bangunan yang permanen. Larangan ini bentuk arogansi dan kezoliman perusahaan terutama terhadap umat muslim.” ujar pria yang akrab disapa Atah itu Senin, 20 April 2026.

Lalu Atah menambahkan, lahan tidur yang rencananya akan digunakan untuk tempat parkir masjid tersebut merupakan lahan tidur yang sudah terbengkalai hampir 50 tahun lamanya.

Ia menegaskan, atas nama pribadi dan AWAM Kabupaten Bengkalis, dirinya menyesalkan keputusan dari manajemen salah satu BUMN peraih 7 proper emas tersebut.

“Apa gunanya prestasi proper emas yang sudah 7 kali diraih berturut-turut kalau untuk memberi kemudahan bagi rumah ibadah saja tidak bisa. Apalagi ini lahan tidur yang sudah terbengkalai sejak 50 tahun lalu. Dimana letak kepedulian perusahaan terhadap masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Forum Wartawan Bukit Batu Sungai Pakning (FWBS), Darmayanto menilai, sebagai bagian dari perusahaan yang berada di wilayah tersebut, pihak General Affair seharusnya dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat.

“Sebagai humas tentu tidak buang badan dalam memberikan statemen. Kenapa pula harus konfirmasi ke Dumai, apa gunanya mereka bertugas di General Affair di Pakning,” ujarnya.

Menurut Darmayanto, keberadaan perwakilan perusahaan di daerah seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara perusahaan dan masyarakat sekitar, terutama ketika muncul persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Selanjutnya, tokoh masyarakat Desa Pakning Asal, Jaswir juga mempertanyakan alasan larangan penggunaan lahan tersebut. Ia menilai pemanfaatan lahan itu hanya bersifat pinjam pakai untuk kepentingan masyarakat yang beribadah.

“Kami hanya ingin menggunakan lahan itu sebagai area parkir jamaah Masjid Al-Quro. Peruntukannya jelas dan hanya untuk kepentingan masyarakat,” kata Jaswir.

Ia juga menyinggung adanya penggunaan lahan yang sama untuk kegiatan lain sebelumnya. Menurutnya, jika lahan tidur tersebut dapat dimanfaatkan untuk lapangan bola, seharusnya penggunaan untuk fasilitas parkir jamaah masjid juga dapat dipertimbangkan.

“Untuk lapangan bola kaki kenapa bisa dipinjamkan, bahkan untuk kegiatan pasar malam sebelum ramadhan juga bisa dipakai masyarakat,” ujarnya

Sementara itu, Senior Supv. General Affair PT. Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning, Iswandi, ketika dimintai tanggapan terkait persoalan itu menyatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan status penggunaan lahan tersebut.

“Mohon bang, terkait lahan kami tidak punya kapasitas untuk menjawab. Lahan tersebut milik Pertamina Persero. Silakan bersurat ke Asset Holding (Pertamina Persero) atau ke Asset RU di Dumai,” ujar Iswandi melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp Grup yang diterima pada Senin, 20 April 2026.

Jawaban tersebut dinilai sejumlah pihak terkesan mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain. Padahal masyarakat berharap penjelasan langsung dari pihak Pertamina yang berada dan beroperasi di Sungai Pakning.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *