ROKAN HULU,- internal Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) KSPSI PUK Koto Tandun, PT LIL, terus bergulir. Sejumlah anggota yang mengaku diberhentikan secara sepihak mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hulu untuk meminta kejelasan atas penanganan kasus tersebut.
Tiga tokoh masyarakat bersama anggota SPTI PUK Koto Tandun, Erwinsyah, menyampaikan langsung keluhan dan tuntutannya yang pertama ,aktifkan KTA anggota SPTI ,yang kedua (2) masukkan BPJS tenaga kerja anggota SPTI Puk Desa Koto Tandun selanjutnya anggota SPTI Puk koto Tandun , terdaftar di Disnaker RoHul hal ini diutarakan mereka saat menghadiri undangan mediasi di kantor Disnaker Rohul, Senin (6/3/2026).
Namun, mereka menyayangkan ketidakhadiran Ketua SPTI PUK Koto Tandun dalam agenda tersebut.
“Undangan sudah dilayangkan Disnaker, tapi pihak ketua tidak hadir. Ini membuat persoalan semakin tidak jelas,” ujar Erwinsyah di ruang mediasi Disnaker Rohul.
Para anggota menilai pemberhentian yang dilakukan oleh pengurus PUK SPTI KSPSI PT LIL tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mereka juga mempertanyakan validitas data keanggotaan yang tercatat di Disnaker Rohul.
Menurut mereka, kondisi ini bertolak belakang dengan semangat perlindungan tenaga kerja sebagaimana digaungkan dalam program nasional pemerintah.
Selain itu, anggota SPTI meminta Ketua PC KSPSI Kabupaten Rokan Hulu, M. Sahril Topan, ST, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Mereka juga mendesak agar diberikan sanksi tegas terhadap Ketua PUK SPTI KSPSI PT LIL Koto Tandun, M. Tohsin, yang dinilai bertindak sewenang-wenang dalam memberhentikan anggota.
Dalam forum mediasi yang sama, Kariono, salah satu anggota SPTI, mempertanyakan langkah lanjutan Disnaker apabila pihak yang diundang kembali tidak menghadiri pertemuan berikutnya.
“Kalau nanti tidak hadir lagi, apa tindakan Disnaker? Karena ini menyangkut hak pekerja dan kami merasa diperlakukan tidak manusiawi,” tegasnya.
Para anggota berharap Disnaker Rohul dapat terus menindaklanjuti kasus ini secara serius, termasuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas serikat buruh di PT LIL. Mereka juga meminta pendataan ulang anggota agar sesuai dengan data resmi yang terdaftar di Disnaker, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi secara hukum.
Erwinsyah menegaskan, langkah tersebut penting agar seluruh anggota yang sah mendapatkan perlindungan dan kepastian status dalam serikat pekerja.
Sementara, Suman Wakil Ketua PUK SPTI Koto Tandun ketika dikonfirmasi alasan mengapa tidak hadir mediasi di Disnaker Rohul. Hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.***














