Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Di Duga Ka Lapas Gobah Menerima Setoran dari Bisnis Lodes dan Narkoba, Ada Empat Kamar di Block C Bayar Per Kamar 100 Juta 

374
×

Di Duga Ka Lapas Gobah Menerima Setoran dari Bisnis Lodes dan Narkoba, Ada Empat Kamar di Block C Bayar Per Kamar 100 Juta 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU, CCTV24.COM,- Dugaan praktik penipuan daring (lodes) dan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru Hingga Kini, aktivitas ilegal itu disebut-sebut masih berjalan mulus, seolah tak tersentuh pengawasan oleh petugas Lapas.

Dari aktivitas haram tersebut, beredar kabar perputaran uang mencapai ratusan juta rupiah per hari. Bisnis ini membentuk ekosistem gelap yang sulit diberantas, bahkan disebut melibatkan napi-napi kepercayaan dan oknum petugas.

Desakan pun muncul dari berbagai pihak agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Kantor Wilayah Ditjenpas Riau melakukan langkah korektif menyeluruh. Pengawasan ketat dan sanksi disiplin dianggap mendesak agar lapas tak berubah menjadi sarang bisnis ilegal yang mencoreng wajah pemasyarakatan.

Dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali heboh di kalangan internal.

Menurut sumber terpercaya dari mantan eks Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Blok C di lapas tersebut memiliki 4 kamar yang dibayar 100 juta per bulan. Uang yang disetor dari kamar lodes tersebut, disetor langsung ke Ka KPLP.

Narasumber juga mengatakan bahwa, bukan hanya kamar lodes block c saja yang menjadi tempat berkumpulnya Napi yang bebas beraktivitas, Pungli setoran kamar lainnya perminggu sebesar 200 ribu diduga disetorkan kepada pegawai lapas dari tamping lapas.

Dugaan pungli di Lapas Pekanbaru ini bukan kali pertama. Lapas ini telah berulang kali mendapat sorotan tajam dari masyarakat atas peredaran narkoba dari balik jeruji besi lapas kelas IIA Pekanbaru.

Viral di jagad maya, Ka Lapas Gobah Yuniarto di duga melakukan pembiaran dan menerima setoran dari bandar Narkoba dari Napi.

Sumber terpercaya juga mengatakan bahwa ada beberapa pegawai lapas yang terlibat dalam kasus pungli ini, termasuk Ka KPLP dan beberapa tamping lapas.

Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dugaan pungli ini menimbulkan kekhawatiran akan kondisi keamanan dan keselamatan di Lapas Pekanbaru, serta merusak citra lembaga pemasyarakatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Gobah Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Sebagai catatan, dalam kerja jurnalistik publikasi berita merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, Pasal 6 huruf d menegaskan bahwa pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Apabila di kemudian hari terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik

Example 300250
Editor: Admin Redaksi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *