Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Diduga Rugikan Negara, Ancaman Kebakaran di Dekat Sekolah, Publik Minta Aparat Tangkap Roy Martin Siregar

8
×

Diduga Rugikan Negara, Ancaman Kebakaran di Dekat Sekolah, Publik Minta Aparat Tangkap Roy Martin Siregar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rokan Hulu – Belum reda penangkapan sejumlah pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Polres Rokan Hulu beberapa waktu lalu, kini muncul kembali dugaan praktik penimbunan BBM subsidi skala serius di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, yang membuat warga semakin resah dan geram. Rabu 17 Desember 2025.

Informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber masyarakat menyebutkan, seorang warga bernama Roy Martin Siregar diduga kuat menjalankan bisnis penimbunan BBM subsidi jenis solar dan pertalite secara ilegal. Aktivitas tersebut diduga tidak berjalan sendiri, melainkan dibantu oleh seorang pria bernama Rindu Zega.

Yang membuat warga semakin curiga, praktik tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, namun tak pernah tersentuh hukum, seolah kebal dari pengawasan aparat, khususnya di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara.

“Sudah lama ini berjalan. Aneh saja, kok aman-aman saja. Padahal jelas-jelas merugikan negara dan sangat berbahaya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, lokasi gudang penimbunan BBM subsidi ilegal tersebut diduga berada di Kuala Beringin Barang, Batang Kumuh, Simpang Harapan, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara. Lokasi itu tidak jauh dari Sekolah Swasta SD Kita Yadika Batang Kumuh.

Keberadaan gudang BBM ilegal di sekitar lingkungan pendidikan dinilai warga sebagai bom waktu yang setiap saat dapat memicu kebakaran atau ledakan.

Warga juga menyoroti sosok Roy Martin Siregar yang disebut jarang terlihat di ruang publik, sehingga memunculkan spekulasi adanya pihak kuat yang diduga membekingi praktik tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa dugaan penimbunan BBM subsidi ini seolah dibiarkan?

Ironisnya, berdasarkan keterangan sumber media, saat isu ini mulai mencuat, Roy Martin Siregar diduga melontarkan pernyataan bernada penghinaan dan intimidatif terhadap awak media, dengan menyebut “awak media tidak ada otak”.

Pernyataan tersebut memicu kecaman, karena dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus upaya membungkam kontrol sosial.

Publik kini mendesak Polres Rokan Hulu dan Polda Riau untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa lokasi gudang, alur distribusi BBM, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

“Kalau aparat diam, jangan salahkan masyarakat bertanya-tanya. Negara dirugikan, warga terancam,” tegas warga.

Dugaan penimbunan BBM subsidi merupakan kejahatan serius yang melanggar hukum, antara lain:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

2. Pasal 53 huruf c UU Migas
Terkait kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha.

3. Pasal 188 KUHP
Jika perbuatan tersebut menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kebakaran yang membahayakan keselamatan umum.

Dengan dasar hukum tersebut, warga berharap aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat, demi tegaknya hukum dan keselamatan masyarakat.

Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Roy Martin Siregar dan pihak terkait lainnya untuk klarifikasi dan hak jawab.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *