Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPeristiwa

Lapor Pertamina,,,!!! SPBU 13.295.609 Logas Hilir Diduga Menjadi Tempat Pelangsir BBM Solar Subsidi Milik Mafia Minyak, Warga Keluhkan Antrian Mobil Pelangsir

137
×

Lapor Pertamina,,,!!! SPBU 13.295.609 Logas Hilir Diduga Menjadi Tempat Pelangsir BBM Solar Subsidi Milik Mafia Minyak, Warga Keluhkan Antrian Mobil Pelangsir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU,- Maraknya dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi kembali mencuat di Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Tim investigasi awak media menerima keluhan langsung dari salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya. Jum’at, (21/11/2025)

Pantauan langsung tim awak media di lapangan, yang memperlihatkan kendaraan Roda Empat dan truck tampak antri untuk melangsir atau mengangkut BBM Solar Subsidi.

Kali ini, Masyarakat Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, tidak asing lagi dengan mobil – mobil yang antri untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) Solar Subsidi menggunakan Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel, Isuzu Panther dan Mobil L300

SPBU 13.295.609 bukan kali pertama ini saja melayani pengisian BBM Solar Subsidi kepada mobil pelangsir, Viral di media sosial dan online bahwa, SPBU tersebut sudah di berikan sanksi oleh Pertamina. Namun, sanksi tersebut di hiraukan oleh pihak SPBU.

Informasi yang di dapat dari Narasumber mengatakan, Biasanya pelangsiran BBM Solar Subsidi di lakukan di siang hari, hingga malam hari.

Untuk mengelabuhi petugas, Para pelangsir biasanya menggunakan mobil – mobil angkutan barang, seperti Colt Diesel, L300 dan Panther.

Padahal sudah jelas, Mobil yang tidak asing lagi di Kuantan Singingi tersebut, selalu antri di setiap SPBU daerah Lintas Pekanbaru – Teluk kuantan yang mengakibatkan kemacetan.

Untuk itu, Masyarakat meminta Pertamina segera menurunkan Tim Monitoring untuk memantau langsung kegiatan SPBU yang melayani pelangsir BBM Solar Subsidi agar, Penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa, SPBU 13.295.609 tidak menjalankan aturan dengan benar, dan membiarkan penyaluran BBM Solar Subsidi tidak sesuai yang untuk di peruntukan.

Praktik pelangsiran semacam ini sangat merugikan banyak orang, Mulai dari masyarakat kecil hingga umum.

BBM Solar Subsidi yang seharusnya ditujukan untuk kebutuhan rakyat kecil, khususnya nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, justru disalurkan kepada pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi yang membeli BBM Solar Subsidi ke SPBU dan di jual kembali dengan harga yang tinggi.

Secara hukum, aktivitas pelangsiran BBM subsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Selain itu, SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas dan Pertamina tentang tata kelola distribusi BBM.

Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk menindak tegas praktik pelangsiran di SPBU 13.295.609

Tanpa tindakan serius, Masyarakat kecil akan terus menjadi korban akibat bocornya distribusi BBM bersubsidi di lapangan.

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *